Sekat 2 Titik Jalur Mudik, Polres Tangsel Pelototi Kendaraan Pribadi dan Travel

Sabtu, 24 April 2021 - 11:13 WIB
loading...
Sekat 2 Titik Jalur Mudik, Polres Tangsel Pelototi Kendaraan Pribadi dan Travel
Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando. Foto: Hambali/Okezone
A A A
TANGERANG SELATAN - Pihak kepolisian akan mencegah adanya arus kendaraan yang tetap nekat melakukan mudik jelang Lebaran . Jajaran Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akan menyekat dua titik jalur yang kerap dilintasi pemudik.

Kedua titik itu berada di Pospol Bitung dan gerbang Tol Bitung. Penyekatan itu dilakukan agar para pengendara yang telah diputar balik dari jalan arteri menuju tol, tidak kembali melanjutkan mudik melalui gerbang tol.

"Jadi di tol kita sekat lagi, jangan sampai nanti mereka malah lanjut lagi ke Merak lewat tol," terang Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, Sabtu (24/4/2021).

Penyekatan itu tetap akan dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Selain penyekatan, polisi juga akan menyiagakan sejumlah personelnya di 6 titik check point di wilayah hukum Polres Tangsel.

"Enam titik check point yakni di perempatan Muncul, Viktor, Pool Kramat Jati Pamulang, BCA Bintaro, Gading Serpong dan Islamic Village Kelapa Dua," jelasnya.

Dilanjutkan Bayu, larangan mudik telah disampaikan sejak jauh hari sehingga dia berharap seluruh pihak terkait mematuhi ketentuan yang berlaku. Termasuk PO bus antar provinsi yang diminta menghentikan operasional pada tanggal itu.

"Saya kira kalau terminal, PO bus, akan patuh dan mendukung kebijakan itu. Maka nya yang kita antisipasi, kita awasi itu adalah kendaraan pribadi atau pun travel gelap. Biasanya mereka akan menggunakan sarana itu," ungkapnya.

Menurut Bayu, bagi mereka yang melanggar ketentuan pelarangan mudik akan diberikan sanksi tegas. Baik berupa penilangan, hingga pada penahanan unit kendaraan yang digunakan untuk mengantar para pemudik.

"Travel kalau ketahuan bawa penumpang bisa kita tilang, kita puter balik juga. Seandainya ada truk bawa pemudik kita tilang juga, kendaraannya kita tahan sampai dirilis oleh Polda. Tapi kalau untuk kendaraan pribadi yang nekat mudik tidak kita berikan tilang, hanya kita putar balik saja," tandasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7049 seconds (0.1#10.140)