Ini Syarat Ambil Motor Berknalpot Bising yang Diamankan di Polda Metro Jaya

Jum'at, 23 April 2021 - 10:28 WIB
loading...
Ini Syarat Ambil Motor...
Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya terus menertibkan penggunaan knalpot sepeda motor bising. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya terus menertibkan penggunaan knalpot sepeda motor bising . Selain pengendara dapat dikenai tilang, motor berknalpot bising bisa diamankan di Polda Metro Jaya.

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya rutin melakukan filterisasi penertiban polusi suara kendaraan roda dua yang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Baca juga: Ribuan Miras dan Knalpot Bising Dihancurkan Polres Tangsel

"Pengemudi hanya bisa mengambil kendaraan sepeda motor yang terjaring apabila membawa dan memasang knalpot standarnya. Setelah itu baru sepeda motor bisa dibawa pulang," ujarnya, Jumat (23/4/2021).

Penertiban knalpot bising dilaksanakan setiap hari dari Senin sampai Minggu. "Kita lakukan setiap malam hari dimulai dari pukul 00.00-05.00 WIB," ucapnya.
Baca juga: Motor Pakai Knalpot Bising Didenda Rp250.000

Dalam beberapa kesempatan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan jajarannya untuk tetap menindak penggunaan knalpot bising yang dapat mengganggu ketenangan dan kamtibmas saat masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1185 seconds (0.1#10.140)