Dituding Tipu Calon Pekerja Migran, Begini Reaksi PT Savannah Agency
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Savannah Agency Indonesia (SAI) menjawab tudingan dugaan penipuan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan penggerebekan yang dilakukan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), beberapa waktu lalu.
BP2MI menggerebek tempat yang diduga penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. BP2MI berhasil mengamankan 28 orang yang diduga calon pekerja migran yang ditampung PT Savannah Agency Indonesia (SAI). Dua lokasi penggerebekan di Harmoni, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Baca juga: Kasus Penipuan Calon Pekerja Migran, Kepala BP2MI Lapor Bareskrim
Melalui kuasa hukumnya Fidel Angwarmasse mengatakan, sangat menyayangkan sikap BP2MI yang menggerebek tanpa memberitahukan terdahulu kepada pihak pengelola dan juga PT SAI.
"Kenapa tidak memberitahukan terlebih dahulu, minimal ke pengelola apartemen," ujar Fidel, Kamis (22/4/2021).
Saat menggerebek, oknum petugas juga menggeledah kamar pribadi Ninna Alexandria selaku pemimpin perusahaan PT Savannah Agency Indonesia. "Yang pada saat itu sedang tidak berada di kamarnya. Surat penggeledahan juga enggak ada," ucapnya.
Menurut Fidel, perusahaan mereka tidak seperti penampungan TKI. Dua apartemen itu adalah mess singgah atau penginapan yang disiapkan kepada para pekerja dari luar kota.
"Selama di Jakarta kan mereka itu kursus dan ikut pendidikan lainnya. Jadi klien kami itu hanya mempersiapkan mereka untuk bisa siap terjun ke dunia kerja. Kalaupun ada yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja di sana itu mereka berangkat secara mandiri bukan perusahaan PT Savannah yang memberangkatkan," jelasnya.
Baca juga: Pekerja Migran Tunggu Kepastian, Pemerintah Perlu Ambil Langkah Efektif
PT SAI menilai penggerebekan itu telah menyalahi prosedur yang ada. Sebab, setelah dibawa ke balai karantina BP2MI, para anak didik dari PT SAI diperlakukan seperti sedang berada di penjara.
"Padahal mereka itu enggak merasa dirugikan, enggak ada yang ditelantarkan. Justru setelah dibawa oleh BP2MI, mereka itu diperlakukan seperti narapidana, enggak diizinkan untuk keluar. Bahkan, mereka itu sudah mau pulang, tapi ditahan oleh BP2MI," ujar Fidel.
"Jadi penggerebekan itu jauh dari prosedur yang sebenarnya. Anak-anak didik itu malah dipaksa untuk melaporkan perusahaan klien kami. BP2MI ini sudah bertingkah seperti penyidik dan ada unsur pencemaran nama baik terhadap klien kami," sambungnya.
Padahal, sehari setelah penggerebekan, PT SAI langsung mendatangi BP2MI untuk berdialog. Namun, oleh BP2MI menolak dengan alasan yang tidak jelas.
Karena sikap BP2MI, PT SAI akan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Salah satunya melapor ke Ombudsman.
"Setelah itu baru ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan pencemaran nama baik klien kami. Kami kooperatif kok sehari setelah penggerebekan itu, saya bersama klien saya langsung datang untuk bertemu pimpinan BP2MI tapi ditolak. Kami terbuka untuk menerima saran dari BP2MI, tapi jangan seperti ini caranya," ujar Fidel.
BP2MI menggerebek tempat yang diduga penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. BP2MI berhasil mengamankan 28 orang yang diduga calon pekerja migran yang ditampung PT Savannah Agency Indonesia (SAI). Dua lokasi penggerebekan di Harmoni, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Baca juga: Kasus Penipuan Calon Pekerja Migran, Kepala BP2MI Lapor Bareskrim
Melalui kuasa hukumnya Fidel Angwarmasse mengatakan, sangat menyayangkan sikap BP2MI yang menggerebek tanpa memberitahukan terdahulu kepada pihak pengelola dan juga PT SAI.
"Kenapa tidak memberitahukan terlebih dahulu, minimal ke pengelola apartemen," ujar Fidel, Kamis (22/4/2021).
Saat menggerebek, oknum petugas juga menggeledah kamar pribadi Ninna Alexandria selaku pemimpin perusahaan PT Savannah Agency Indonesia. "Yang pada saat itu sedang tidak berada di kamarnya. Surat penggeledahan juga enggak ada," ucapnya.
Menurut Fidel, perusahaan mereka tidak seperti penampungan TKI. Dua apartemen itu adalah mess singgah atau penginapan yang disiapkan kepada para pekerja dari luar kota.
"Selama di Jakarta kan mereka itu kursus dan ikut pendidikan lainnya. Jadi klien kami itu hanya mempersiapkan mereka untuk bisa siap terjun ke dunia kerja. Kalaupun ada yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja di sana itu mereka berangkat secara mandiri bukan perusahaan PT Savannah yang memberangkatkan," jelasnya.
Baca juga: Pekerja Migran Tunggu Kepastian, Pemerintah Perlu Ambil Langkah Efektif
PT SAI menilai penggerebekan itu telah menyalahi prosedur yang ada. Sebab, setelah dibawa ke balai karantina BP2MI, para anak didik dari PT SAI diperlakukan seperti sedang berada di penjara.
"Padahal mereka itu enggak merasa dirugikan, enggak ada yang ditelantarkan. Justru setelah dibawa oleh BP2MI, mereka itu diperlakukan seperti narapidana, enggak diizinkan untuk keluar. Bahkan, mereka itu sudah mau pulang, tapi ditahan oleh BP2MI," ujar Fidel.
"Jadi penggerebekan itu jauh dari prosedur yang sebenarnya. Anak-anak didik itu malah dipaksa untuk melaporkan perusahaan klien kami. BP2MI ini sudah bertingkah seperti penyidik dan ada unsur pencemaran nama baik terhadap klien kami," sambungnya.
Padahal, sehari setelah penggerebekan, PT SAI langsung mendatangi BP2MI untuk berdialog. Namun, oleh BP2MI menolak dengan alasan yang tidak jelas.
Karena sikap BP2MI, PT SAI akan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Salah satunya melapor ke Ombudsman.
"Setelah itu baru ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan pencemaran nama baik klien kami. Kami kooperatif kok sehari setelah penggerebekan itu, saya bersama klien saya langsung datang untuk bertemu pimpinan BP2MI tapi ditolak. Kami terbuka untuk menerima saran dari BP2MI, tapi jangan seperti ini caranya," ujar Fidel.
(jon)