Putri Sulung John Kei Sebut Nus Kei Utang Rp1 Milliar ke Papanya

Rabu, 21 April 2021 - 15:12 WIB
loading...
Putri Sulung John Kei Sebut Nus Kei Utang Rp1 Milliar ke Papanya
Jaksa Penuntut Umum hadirkan putri sulung John Refra alias John Kei sebagai saksi atas perkara kasus penganiayaan berujung pembunuhan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (21/4/2021). MNC Portal/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan putri sulung John Refra alias John Kei sebagai saksi atas perkara kasus penganiayaan berujung pembunuhan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat , Rabu (21/4/2021). Putri sulung John Kei, Erviliana Refra dihadirkan tim kuasa hukum sebagai saksi.

Erviliana mengaku sempat diceritakan oleh papanya perihal perkara antara John dan Nus. "Papa saya (John Refra) memberi bantuan pinjaman uang kepada oppa Nus senilai Rp1 milliar," ujar Erviliana di hadapan Majelis Hakim.

Erviliana mengutarakan bahwa uang tersebut digunakan Nus Kei untuk perkara tanah di Ambon. Dia juga menjelaskan bahwa Nus sempat mengunjungi John sewaktu di Rutan Salemba untuk meminjam uang tersebut.

Diketahui John Kei menagih utang tersebut setelah bebas dari Nusakambangan. Namun, Nus Kei tidak merespons dengan baik. (Baca juga; 5 Anggota Polisi Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Lanjutan John Kei Cs )

"Jadi, setelah papa keluar Nusakambangan sempat menghubungi oppa Nus. Bahkan, papa sempat berpikir untuk diselesaikan secara kekeluargaan perihal utang tersebut," ungkapnya.

Erviliana mengatakan hingga akhirnya papa mengutus pengacara Daniel Far-Far. Adapun tujuannya untuk menyelesaikan perkara tersebut. (Baca juga; Begini Pengakuan Para Saksi saat Sidang John Kei Cs )

Diketahui persidangan kali ini sendiri sudah mencapai tahap pemeriksaan saksi atau meminta keterangan saksi baik dari Jaksa Penuntut Umum dan pihak kuasa hukum. Dalam kasus ini, terdakwa John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan.

Dakwaan pertama, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ketiga, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)