Pengamat Trisakti Ini Sebut Harmonisasi Pembuat Aturan di Indonesia Lemah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam menilai revisi PP No 57 Tahun 2021 yang dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Nadiem Makarim menunjukkan harmonisasi pembuatan peraturan dan UU di Indonesia masih lemah.
“Seharusnya jelas dalam UU No 12 Tahun 2011 terdapat tata cara dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, karena PP merupakan aturan teknis untuk menjelaskan yang ada pada UU. Ini juga bersinggungan dengan Perpres No 87 Tahun 2014 tentang peran Kemenkumham dan fungsi pengharmonisasian, pembulatan konsepsi sebuah peraturan dan sebagainya,” ujar Radian, Minggu (18/4/2021).
Baca juga: Abdul Mu'ti Dinilai Punya Kompetensi Mumpuni Gantikan Nadiem Makarim
Sebelumnya, PP No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) belakangan ini menuai kontroversi. PP tentang SNP ini menjadi pembicaraan lantaran tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib bagi siswa sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Nadiem bahkan sudah menyatakan bakal mengajukan revisi.
Dia melihat kurangnya harmonisasi ini akan menimbulkan kegaduhan ketika pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak masuk dalam mata pelajaran wajib.
Baca juga: Reshuffle Kabinet Makin Dekat, Posisi Mendikbud Nadiem Makarim Dinilai Aman
“Jelas ini menjadi persoalan sensitif karena Pancasila merupakan falsafah kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sementara, bahasa Indonesia adalah bahasa pemersatu bangsa di mana kita kaya dengan bahasa daerah,” ungkap Radian.
Karena itu, pemerintah harus belajar dari kesalahan ini. Pembuat aturan wajib lebih cermat dan teliti. “Selain itu, juga harus benar-benar secara maksimal dalam melakukan harmonisasi agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ucapnya.
“Seharusnya jelas dalam UU No 12 Tahun 2011 terdapat tata cara dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, karena PP merupakan aturan teknis untuk menjelaskan yang ada pada UU. Ini juga bersinggungan dengan Perpres No 87 Tahun 2014 tentang peran Kemenkumham dan fungsi pengharmonisasian, pembulatan konsepsi sebuah peraturan dan sebagainya,” ujar Radian, Minggu (18/4/2021).
Baca juga: Abdul Mu'ti Dinilai Punya Kompetensi Mumpuni Gantikan Nadiem Makarim
Sebelumnya, PP No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) belakangan ini menuai kontroversi. PP tentang SNP ini menjadi pembicaraan lantaran tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib bagi siswa sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Nadiem bahkan sudah menyatakan bakal mengajukan revisi.
Dia melihat kurangnya harmonisasi ini akan menimbulkan kegaduhan ketika pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak masuk dalam mata pelajaran wajib.
Baca juga: Reshuffle Kabinet Makin Dekat, Posisi Mendikbud Nadiem Makarim Dinilai Aman
“Jelas ini menjadi persoalan sensitif karena Pancasila merupakan falsafah kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sementara, bahasa Indonesia adalah bahasa pemersatu bangsa di mana kita kaya dengan bahasa daerah,” ungkap Radian.
Karena itu, pemerintah harus belajar dari kesalahan ini. Pembuat aturan wajib lebih cermat dan teliti. “Selain itu, juga harus benar-benar secara maksimal dalam melakukan harmonisasi agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ucapnya.
(jon)