Langgar Jam Operasional, 2 Kafe di Bogor Didenda
loading...
A
A
A
BOGOR - Tim gabungan Pemburu Pelanggar PPKM menindak 2 kafe yang kedapatan melanggar jam operasional di wilayah Kota Bogor. Kedua tempat usaha itu dikenakan sanksi denda ratusan ribu rupiah.
Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, dua kafe tersebut terjaring operasi petugas pada Sabtu 17 April 2021 malam. "Kafe Noname dikenakan sanksi denda Rp500 ribu dan kafe Orange Rp250 ribu karena buka melebihi ketentuan waktu jam operasional yang telah disepakati," ujarnya, Minggu (18/4/2021).
Baca juga: Selama Ramadhan, Kafe di Bekasi Buka hingga Jam 11 Malam
Petugas juga mendapati 8 orang yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 8 botol minuman alkohol jenis ciu.
Dalam dua bulan selama masa PPKM di Kota Bogor, tim pemburu telah menindak 2.879 pelanggar protokol kesehatan yang dikenakan saksi sosial dan 342 pelanggaran administratif.
"Pelanggaran sanksi administratif total Rp74 juta juga dua tempat yang disegel," kata Rachmat.
Baca juga: Motor Pakai Knalpot Bising Didenda Rp250.000
Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, dua kafe tersebut terjaring operasi petugas pada Sabtu 17 April 2021 malam. "Kafe Noname dikenakan sanksi denda Rp500 ribu dan kafe Orange Rp250 ribu karena buka melebihi ketentuan waktu jam operasional yang telah disepakati," ujarnya, Minggu (18/4/2021).
Baca juga: Selama Ramadhan, Kafe di Bekasi Buka hingga Jam 11 Malam
Petugas juga mendapati 8 orang yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 8 botol minuman alkohol jenis ciu.
Dalam dua bulan selama masa PPKM di Kota Bogor, tim pemburu telah menindak 2.879 pelanggar protokol kesehatan yang dikenakan saksi sosial dan 342 pelanggaran administratif.
"Pelanggaran sanksi administratif total Rp74 juta juga dua tempat yang disegel," kata Rachmat.
Baca juga: Motor Pakai Knalpot Bising Didenda Rp250.000
(jon)