Selama Ramadhan, Kafe di Bekasi Buka hingga Jam 11 Malam
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan memberikan kelonggaran bagi jenis usaha kegiatan rumah makan, restoran dan kafe untuk beroperasi hingga pukul 23.00 WIB selama bulan suci Ramadhan 2021 . Aturan ini diberlakukandalam rangka mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Meski demikian, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi pemilik usaha selama beroperasi saat bulan suci Ramadhan.
“Meskipun diperbolehkan buka hingga waktu yang ditentukan, pelaku usaha harus mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan, kalau melanggar akan diberikan sanksi,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni, Kamis (15/4/2021).
Adapun aturannya sebagai berikut untuk kegiatan usaha perdagangan dan jasa: terhadap pusat perbelanjaan atau mal, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya, jam operasional dimulai pukul 07.00 hingga 22.00 WlB.Tempat usaha yang memiliki izin operasional selama 24 jam, tidak berlaku dan diharuskan mengikuti aturan tersebut dengan wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak berkerumun.
Kemudian tempat atau fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan: untuk rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan kafe, makan di tempat diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00 WlB, dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 WlB sampai dengan 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur (berlaku untuk rumah makan, restoran yang beroperasi di luar mal).
Makan/minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung.Untuk layanan take away/drive thru dapat melayani sampai pukul 24.00 WIB (berlaku untuk rumah makan/restoran/usaha di luar mall.Untuk kegiatan pada tempat hiburan malam di tutup sementara waktu dalam bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Lihat Juga: Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
Meski demikian, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi pemilik usaha selama beroperasi saat bulan suci Ramadhan.
“Meskipun diperbolehkan buka hingga waktu yang ditentukan, pelaku usaha harus mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan, kalau melanggar akan diberikan sanksi,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni, Kamis (15/4/2021).
Adapun aturannya sebagai berikut untuk kegiatan usaha perdagangan dan jasa: terhadap pusat perbelanjaan atau mal, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya, jam operasional dimulai pukul 07.00 hingga 22.00 WlB.Tempat usaha yang memiliki izin operasional selama 24 jam, tidak berlaku dan diharuskan mengikuti aturan tersebut dengan wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak berkerumun.
Kemudian tempat atau fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan: untuk rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan kafe, makan di tempat diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00 WlB, dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 WlB sampai dengan 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur (berlaku untuk rumah makan, restoran yang beroperasi di luar mal).
Makan/minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung.Untuk layanan take away/drive thru dapat melayani sampai pukul 24.00 WIB (berlaku untuk rumah makan/restoran/usaha di luar mall.Untuk kegiatan pada tempat hiburan malam di tutup sementara waktu dalam bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Lihat Juga: Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
(mhd)