Kapolda Metro Jaya: 34 Kendaraan Motor Terjaring Operasi Keselamatan Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 34 kendaraan roda dua (sepeda motor) terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang dilaksanakan di sekitar wilayah Jalan Thamrin dan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (18/4/2021) dini hari.
"Malam ini adalah kegiatan rangkaian kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2021. Dalam kegiatan operasi Keselamatan Jaya ini ada sebanyak 34 kendaraan roda dua dengan berbagai macam pelanggaran," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di depan Pospol Subsektor MH Thamrin depan patung Selamat Datang Bundaran Hotel Indonesia. (Baca juga; Pimpin Operasi Keselamatan Jaya, Kapolda: Kita Gelorakan Jakarta Malam Indah )
Dia menyebutkan pelanggaran yang dilakukan para pesepeda motor tersebut pada umumnya akibat penggunaan knalpot bising. "Terhadap mereka yang berkendara khususnya dengan menggunakan knalpot bising, bisa dikenakan Pasal 284 dan Pasal 285 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," tambah Fadil Imran. (Baca juga; Viral Video Jozeph Ngaku Nabi ke-26, PP Muhammadiyah: Harus Diperiksa Kejiwaannya )
Diketahui, dalam peluncuran Operasi Keselamatan Jaya 2021 pada Senin (12/4/2021) di Mapolda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan akan menindak tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polda Metro Jaya mengerahkan 3.320 personel gabungan dalam operasi Keselamatan Jaya 2021.
"Kegiatan SOTR yang kegiatannya adalah bergerombol melakukan kegiatan kebut-kebutan yang tidak ada nilai ibadah dilarang. Tidak ada SOTR, balap-balapan yang begerombol kita akan tindak. Sesuai Surat gugus tugas dan Menteri Agama, lebih baik melaksanakan sahur dengan keluarga inti di rumah, inilah tujuan operasi Keselamatan Jaya," kata Fadil Imran.
"Malam ini adalah kegiatan rangkaian kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2021. Dalam kegiatan operasi Keselamatan Jaya ini ada sebanyak 34 kendaraan roda dua dengan berbagai macam pelanggaran," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di depan Pospol Subsektor MH Thamrin depan patung Selamat Datang Bundaran Hotel Indonesia. (Baca juga; Pimpin Operasi Keselamatan Jaya, Kapolda: Kita Gelorakan Jakarta Malam Indah )
Dia menyebutkan pelanggaran yang dilakukan para pesepeda motor tersebut pada umumnya akibat penggunaan knalpot bising. "Terhadap mereka yang berkendara khususnya dengan menggunakan knalpot bising, bisa dikenakan Pasal 284 dan Pasal 285 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," tambah Fadil Imran. (Baca juga; Viral Video Jozeph Ngaku Nabi ke-26, PP Muhammadiyah: Harus Diperiksa Kejiwaannya )
Diketahui, dalam peluncuran Operasi Keselamatan Jaya 2021 pada Senin (12/4/2021) di Mapolda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan akan menindak tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polda Metro Jaya mengerahkan 3.320 personel gabungan dalam operasi Keselamatan Jaya 2021.
"Kegiatan SOTR yang kegiatannya adalah bergerombol melakukan kegiatan kebut-kebutan yang tidak ada nilai ibadah dilarang. Tidak ada SOTR, balap-balapan yang begerombol kita akan tindak. Sesuai Surat gugus tugas dan Menteri Agama, lebih baik melaksanakan sahur dengan keluarga inti di rumah, inilah tujuan operasi Keselamatan Jaya," kata Fadil Imran.
(wib)