Perampok Bermodus Penggerebekan Narkoba di Bogor Diringkus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus lima pelaku pencurian dengan kekerasan yang bermodus mengaku sebagai anggota Polri dan menggerebek kediaman tersangka penyalahguna narkoba . Lima tersangka yakni RMA (35) alias Obot, MS (42) alias Gabin, HW (43), MI (32), dan PW (40) alias Cak.
Pelaku melancarkan aksinya pada Selasa 30 Maret 2021 sekitar pukul 23.54 WIB di Kampung Kedung Waringin Tengah, RT03/RW04, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Bermodus berpura-pura seperti anggota Polri yang akan melakukan penangkapan, penggrebekan dan penggeledahan peredaran narkotika biasanya di kamar kost atau rumah. Korban sudah diintai sebelumnya oleh para pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/4/2021).
Dia menyebutkan, para pelaku melakukan aksinya memasuki rumah korban dengan paksa seperti layaknya anggota polisi yang sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku kriminal.
"Mereka melakukan penggerebekan dan mengaku anggota Polri, berhasil mengambil sejumlah barang korban seperti 3 handphone, uang tunai Rp2 juta," kata Yusri.
Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
Pelaku melancarkan aksinya pada Selasa 30 Maret 2021 sekitar pukul 23.54 WIB di Kampung Kedung Waringin Tengah, RT03/RW04, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Bermodus berpura-pura seperti anggota Polri yang akan melakukan penangkapan, penggrebekan dan penggeledahan peredaran narkotika biasanya di kamar kost atau rumah. Korban sudah diintai sebelumnya oleh para pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/4/2021).
Dia menyebutkan, para pelaku melakukan aksinya memasuki rumah korban dengan paksa seperti layaknya anggota polisi yang sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku kriminal.
"Mereka melakukan penggerebekan dan mengaku anggota Polri, berhasil mengambil sejumlah barang korban seperti 3 handphone, uang tunai Rp2 juta," kata Yusri.
Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
(mhd)