Polisi Bekuk Lima Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pelaku pengedar narkoba jaringan internasional. "Lima pelaku pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, Rabu (20/5/2020).
Heru melanjutkan, kelimanya ditangkap di tempat terpisah. Ada yang di Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat. Lima pelaku ini berinisial RW (34), IN (28), EI (45), MA (52), dan TA (34). "Terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan," tambah Heru.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,5 kilogram. Beserta dengan dua alat timbangan sabu-sabu dan empat smartphone. (Baca: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Kafe di Penjaringan).
Kelima pelaku pengedar narkoba ini telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba. "Dengan ancaman pidana maksimal dua puluh (20) tahun," pungkasnya.
Heru melanjutkan, kelimanya ditangkap di tempat terpisah. Ada yang di Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat. Lima pelaku ini berinisial RW (34), IN (28), EI (45), MA (52), dan TA (34). "Terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan," tambah Heru.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,5 kilogram. Beserta dengan dua alat timbangan sabu-sabu dan empat smartphone. (Baca: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Kafe di Penjaringan).
Kelima pelaku pengedar narkoba ini telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba. "Dengan ancaman pidana maksimal dua puluh (20) tahun," pungkasnya.
(nag)