Sidang Habib Rizieq Tak Terbuka untuk Umum, Pengacara: Putusan Bisa Batal Demi Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang tidak ditayangkan secara live oleh media nasional dipersoalkan Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum Habib Rizieq .
Habib Rizieq dijerat tiga perkara yakni kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor; dan swab test di RS Ummi Bogor.
Baca juga: Datangi PN Jakarta Timur, Emak-emak Ini Wakafkan Nyawa untuk Membela Habib Rizieq
“Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak,” ujar Sugito dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/4/2021).
Selain diatur dalam KUHAP pasal 153 ayat 3 diatur juga dalam pasal 13 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang secara tegas menyatakan seluruh sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain. Kemudian, putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
“Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud mengakibatkan putusan batal demi hukum,” tegasnya.
Dalam fakta persidangan di PN Jakarta Timur, yang dapat menghadiri persidangan bukanlah masyarakat umum sebagaimana didefinisikan dalam KUHAP melainkan sebagian besar patut diduga adalah anggota dari aparat penegak hukum. Sedangkan, masyarakat tidak diberi akses untuk mengikuti jalannya persidangan.
Baca juga: Sudah Pelajari BAP, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Siap Hadapi Saksi JPU
Karena itu, kata Sugito, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan menghindari kerumunan di PN Jakarta Timur, seharusnya media nasional dapat meliput secara live atas persidangan yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Sebab, bila tidak ditayangkan secara live malah akan menimbulkan kerumunan masyarakat yang ingin menghadiri persidangan terdakwa Habib Rizieq dkk dan tentunya ini mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Tidak ditayangkan proses peradilan secara live di media nasional akan menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia, ada apa dengan proses peradilan Habib Rizieq dkk?” ujar Sugito.
Dengan persidangan tidak dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum dapat berdampak pada putusan nantinya yang tidak dapat dikatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat apabila tidak diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum sebagaimana pasal 195 KUHAP.
Habib Rizieq dijerat tiga perkara yakni kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor; dan swab test di RS Ummi Bogor.
Baca juga: Datangi PN Jakarta Timur, Emak-emak Ini Wakafkan Nyawa untuk Membela Habib Rizieq
“Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak,” ujar Sugito dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/4/2021).
Selain diatur dalam KUHAP pasal 153 ayat 3 diatur juga dalam pasal 13 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang secara tegas menyatakan seluruh sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain. Kemudian, putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
“Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud mengakibatkan putusan batal demi hukum,” tegasnya.
Dalam fakta persidangan di PN Jakarta Timur, yang dapat menghadiri persidangan bukanlah masyarakat umum sebagaimana didefinisikan dalam KUHAP melainkan sebagian besar patut diduga adalah anggota dari aparat penegak hukum. Sedangkan, masyarakat tidak diberi akses untuk mengikuti jalannya persidangan.
Baca juga: Sudah Pelajari BAP, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Siap Hadapi Saksi JPU
Karena itu, kata Sugito, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan menghindari kerumunan di PN Jakarta Timur, seharusnya media nasional dapat meliput secara live atas persidangan yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Sebab, bila tidak ditayangkan secara live malah akan menimbulkan kerumunan masyarakat yang ingin menghadiri persidangan terdakwa Habib Rizieq dkk dan tentunya ini mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Tidak ditayangkan proses peradilan secara live di media nasional akan menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia, ada apa dengan proses peradilan Habib Rizieq dkk?” ujar Sugito.
Dengan persidangan tidak dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum dapat berdampak pada putusan nantinya yang tidak dapat dikatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat apabila tidak diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum sebagaimana pasal 195 KUHAP.
(jon)