Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Begini Respons Bos MeMiles

Senin, 12 April 2021 - 13:52 WIB
loading...
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Begini Respons Bos MeMiles
Bos MeMiles yang juga Direktur Utama Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay.Foto/Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Jaksa terkait perkara investasi bodong MeMiles. Penolakan kasasi inipun berimbas dengan dibebaskannya bos MeMiles yang juga CEO Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay.

CEO Kam and Kam Kamal Tarachand Mirchandani atau Sanjay mengatakan, adanya putusan dari Mahkamah Agung tersebut membantu memulihkan nama baiknya. "Saya harap dari keputusan tersebut dari yang lain juga bisa membantu juga memulihkan nama MeMiles tersebut nama saya, nama keluarga saya maupun nama rekan-rekan saya," kata Sanjay saat konferensi pers di Kemayoran Jakarta Pusat pada Senin (12/4/2021).

Menurut Sanjay, dengan adanya putusan tersebut memberikan kesempatan MeMiles untuk kembali berkarya dan membantu mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia. "Kesempatan untuk memiles membantu mensejahterakan Indonesia itu yang saya minta. Untuk membantu sesama lewat MeMiles. Dan kami akan terus pakai nama MeMiles selamanya," tuturnya. Baca: Polisi Ciduk Mucikari Prostitusi Online Bertarif Rp700 Ribu di Bogor

Sementara itu, kuasa hukum Kamal atau Sanjay yakni Agus Sudjatmoko, mengatakan permasalahan yang menimpa klien dan manajemennya dinyatakan oleh hakim tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari segala dakwaan."Pengadilan Negeri secara tegas menyatakan bahwa Pak Kamal dan kawan-kawan yang lain manajemen yang dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan tersebut," kata Agus

Menurut Agus, dengan adanya keputusan Pengadilan Negeri Surabaya dikuatkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang sudah incracth putusannya dan berkekuatan hukum tetap."Memutuskan tidak ada penipuan, perizinannya ada dan tidak ada skema piramida atau dalam bahasa umumnya di multi level marketing. Jadi bukan jasa investasi melainkan jasa iklan," ucap Agus.

"Untuk itu, tanpa mengurangi rasa hormat kepada kawan-kawan dan kepolisian penyidik, mari kita semua mengiklaskan apa yang telah berlalu. Yang lama sudah selesai putusan MA adalah putusan terakhir," tutupnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1347 seconds (0.1#10.140)