Senin, Mantan Kapolres Jakpus dan Eks Wali Kota Jakpus Jadi Saksi Perkara Habib Rizieq
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara Habib Rizieq Shihab bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi terkait perkara 221 dan 222 atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara nomor 226 kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
Saksi yang dihadirkan yakni mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dan eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
Baca juga: Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi, Sidang Habib Rizieq Tidak Disiarkan Online
Sidang pemeriksaan saksi tak lagi disiarkan secara online untuk mencegah saksi-saksi saling berhubungan dalam pemeriksaan. "Karena persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, live streaming ditiadakan dan akan dibuka kembali setelah agenda tuntutan, pembelaan, dan putusan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Jumat (9/4/2021).
Langkah itu diambil agar persidangan berjalan lancar dan tak mengganggu para saksi dalam memberikan keterangan di ruang sidang. "Ini mengacu pasal 159 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang isinya hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang" jelasnya.
Baca juga: Eksepsi Dirut RS UMMI Perkara Swab Habib Rizieq Ditolak, Pertarungan JPU-Kuasa Hukum Dimulai
Sementara, sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (14/4/2021) untuk perkara nomor 223, 224 dan 225 kasus tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor.
Saksi yang dihadirkan yakni mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dan eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
Baca juga: Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi, Sidang Habib Rizieq Tidak Disiarkan Online
Sidang pemeriksaan saksi tak lagi disiarkan secara online untuk mencegah saksi-saksi saling berhubungan dalam pemeriksaan. "Karena persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, live streaming ditiadakan dan akan dibuka kembali setelah agenda tuntutan, pembelaan, dan putusan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Jumat (9/4/2021).
Langkah itu diambil agar persidangan berjalan lancar dan tak mengganggu para saksi dalam memberikan keterangan di ruang sidang. "Ini mengacu pasal 159 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang isinya hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang" jelasnya.
Baca juga: Eksepsi Dirut RS UMMI Perkara Swab Habib Rizieq Ditolak, Pertarungan JPU-Kuasa Hukum Dimulai
Sementara, sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (14/4/2021) untuk perkara nomor 223, 224 dan 225 kasus tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor.
(jon)