Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi, Sidang Habib Rizieq Tidak Disiarkan Online
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak lagi menyiarkan siaran langsung dalam sidang Habib Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin 12 April 2021 dan Rabu 14 April 2021.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, jalannya persidangan tak akan disiarkan secara online untuk mencegah para saksi saling berhubungan dalam pemeriksaan.
"Karena persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan, saksi live streaming ditiadakan. Akan dibuka kembali setelah agenda tuntutan, pembelaan dan putusan," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (8/4/2021).
Dia menjelaskan, langkah itu diambil agar persidangan berjalan lancar dan tak mengganggu para saksi dalam memberikan keterangan di ruang sidang. (Baca juga; Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab )
"Ini mengacu pasal 159 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang isinya hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah samua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang" ujarnya.
Lantaran sidang pemeriksaan saksi tak disiarkan langsung, sebagai gantinya Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyediakan layar televisi untuk awak media. "Rekan-rekan media dipersilakan untuk meliput melalui TV yang disiarkan di lobi tapi dibatasi dan bergiliran. Teknisnya nanti diatur oleh petugas dari Pengadilan," tuturnya.
Bagi masyarakatdia meminta agar tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Masyarakat lanjut dia, cukup menyaksikan jalannya persidangan melalui pemberitaan media massa. (Baca juga; Dilakukan Offline, PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Shihab )
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan saksi pada Senin 12 April 2021 untuk perkara nomor 221, 222 kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara nomor 226 kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.
Dalam sidang pemeriksaan saksi nomor perkara 221 dan 222 ini bekas Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan bekas Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto bakal dihadirkan.
Sementara sidang pemeriksaan saksi pada Rabu 14 April 2021 untuk perkara nomor 223, 224 dan, 225 kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, jalannya persidangan tak akan disiarkan secara online untuk mencegah para saksi saling berhubungan dalam pemeriksaan.
"Karena persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan, saksi live streaming ditiadakan. Akan dibuka kembali setelah agenda tuntutan, pembelaan dan putusan," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (8/4/2021).
Dia menjelaskan, langkah itu diambil agar persidangan berjalan lancar dan tak mengganggu para saksi dalam memberikan keterangan di ruang sidang. (Baca juga; Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab )
"Ini mengacu pasal 159 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang isinya hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah samua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang" ujarnya.
Lantaran sidang pemeriksaan saksi tak disiarkan langsung, sebagai gantinya Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyediakan layar televisi untuk awak media. "Rekan-rekan media dipersilakan untuk meliput melalui TV yang disiarkan di lobi tapi dibatasi dan bergiliran. Teknisnya nanti diatur oleh petugas dari Pengadilan," tuturnya.
Bagi masyarakatdia meminta agar tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Masyarakat lanjut dia, cukup menyaksikan jalannya persidangan melalui pemberitaan media massa. (Baca juga; Dilakukan Offline, PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Shihab )
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan saksi pada Senin 12 April 2021 untuk perkara nomor 221, 222 kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara nomor 226 kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.
Dalam sidang pemeriksaan saksi nomor perkara 221 dan 222 ini bekas Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan bekas Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto bakal dihadirkan.
Sementara sidang pemeriksaan saksi pada Rabu 14 April 2021 untuk perkara nomor 223, 224 dan, 225 kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
(wib)