Nekat Buka saat PSBB, Mal di Depok Didenda

Rabu, 20 Mei 2020 - 19:34 WIB
loading...
Nekat Buka saat PSBB,...
Satpol PP Kota Depok menjatuhkan sanksi bagi mal pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto: Ist
A A A
DEPOK - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menjatuhkan sanksi berupa denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB Depok sudah masuk dalam tahap III. Dalam fase ini ditemukan sejumlah pelaku usaha tetap buka.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny, mengatakan, tahapan sudah dilakukan sebelum denda dijatuhkan. Jika sudah diberi teguran tetap nakal maka sanksi berupa denda dijatuhkan. (Baca juga: Update Covid-19 di Jakarta, 6.150 Positif, 1.425 Pasien Dinyatakan Sembuh)

“Pertama teguran lisan, tapi kan kita konfirmasi kalau mal-mal yang banyak tenantnya konfirmasi ke pengelolanya. Teguran lisan dan tertulis dan ini tidak bisa disamakan dengan teguran biasa, pakai SP 1, 2, 3 nanti keburu abis PSBB-nya,” katanya, Rabu (20/5/2020).

Denda yang dijatuhkan pun mencapai jutaan rupiah bagi pelaku usaha pelanggar PSBB. Dari sejumlah mal yang dilakukan pemantauan, ditemukan empat mal yang buka. “Jadi memang dalam sehari itu sebagian besar mal kita awasi,” tandasnya. (Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Segel CBD Ciledug karena Langgar PSBB)

Adapun mal yang buka yakni di Cinere, DTC, dan Ramayana Ciplaz. “Yang masih buka tenant-tenant di luar yang dikecualikan, seperti toko pakaian. Dalam masa PSBB-kan tidak boleh buka. Yang denda itu Ciplaz (Ramayana). Sisanya ada yang kami segel dan tutup sementara,” tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)