Satpol PP Kota Tangerang Segel CBD Ciledug karena Langgar PSBB

Rabu, 20 Mei 2020 - 09:38 WIB
loading...
Satpol PP Kota Tangerang Segel CBD Ciledug karena Langgar PSBB
Satpol PP menyegel CBD Ciledug, Karang Tengah, Kota Tangerang karena melanggar PSBB, Rabu (20/5/2020). Foto: Okezone
A A A
TANGERANG - Setelah ramai menjadi buah bibir di media sosial, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akhirnya mengerahkan petugas Satpol PP ke pusat perbelanjaan CBD Ciledug untuk melakukan penyegelan.

"Petugas Satpol PP sudah melakukan pemeriksaan di mal tersebut apakah menyalahi aturan PSBB di Kota Tangerang atau tidak," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Puspemkot Tangerang, Rabu (20/5/2020).

Jika ditemukan pelanggaran PSBB, pihaknya tidak akan segan memberi sanksi tegas kepada pengelola mal mulai dari teguran hingga sanksi administratif. (Baca juga: PSBB DKI Diperpanjang, Ini Reaksi Para Netizen)

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menuturkan dari hasil pemeriksaan di lokasi didapati sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan pengelola mal CBD Ciledug.

"Kita sudah ambil tindakan penyegelan di area pintu depan mal. Kita minta ke pengelola agar kios-kios yang masih beroperasi ditutup kecuali gerai swalayan yang menjual bahan pangan karena yang dikecualikan," tegasnya.

Seperti diberitakan, CBD Ciledug, Karang Tengah, Kota Tangerang membandel. Setelah sempat ditutup kembali buka dan langsung diserbu pengunjung. Tidak ada jaga jarak dan aturan pengenaan masker pun dilanggar. (Baca juga: Viral, Pengunjung Berdesak-desakan di Mal CBD Ciledug)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1480 seconds (0.1#10.140)