Pengunjung Positif Narkoba, DKI Bakal Cabut Izin Diskotek New Monggo Mas Daan Mogot
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal mencabut izin diskotek New Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat, setelah pengunjungnya ditemukan positif narkoba saat BNNP DKI Jakarta menggelar razia, Kamis 17 Desember 2020.
"Kita dapat laporan bahwa ada ditemukan beberapa orang yang positif narkoba. Bila ada satu tempat industri pariwisata atau hiburan yang kedapatan adanya anrkoba maka itu melanggar Pergub 18/18," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Sabtu (19/12/2020). (Baca juga: Awasi Protokol Kesehatan di Tempat Hiburan Malam Kaliber, Polisi Ciduk 8 Pengguna Narkoba)
Dalam Pasal 54 Pergub itu disebutkan, tempat hiburan dan industri pariwisata apabila kedapatan adanya penggunaan, pemakaian, dan juga peredaran narkoba, maka dapat dilakukan penutupan, penyegelan secara permanen, dan izin usahanya dapat dilakukan pembekuan atau pencabutan..
Arifin menjelaskan, selama ini tempat hiburan malam belum dapat beroperasi lantaran Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB transisi. Namun, penggelola Diskotek Monggo Mas melanggar aturan tersebut dengan membuka tempat usahanya. (Baca juga: Pengunjung Terjaring Razia Narkoba, Kilo Kitchen & Lounge Ditutup Permanen Satpol PP DKI)
"Ternyata buka dia di sana, nah dengan dia membuka kegiatan operasionalnnya, berarti dia sudah melanggar, melanggar ketentuan protokol kesehatan, bahwa seharussnya diskotek itu belum buka ternyata sudah beraktivitas, nah itu sudah melakukan pelanggaran," ucapnya.
Ia memastikan, selama ini Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan pengawasan dengan melarang tempat hiburan malam berporasi selama PSBB. Menurut dia, pengelola Diskotek Monggo Mas pandai bermain "kucing-kucingan" dengan petugas.
"Bukan berarti kita tidak pernah melakukan pengawasan ya, ketika kita lakukan pengawasan patroli yang kita lihat di sana sepi, tidak ada aktivitas. Tapi sekarang kita dapatkan laporan ada kegiatan. Ya itu dia pintarnya, mereka menyembunyikan, sebisa mungkin mengelabui aparat," tandasnya.
"Kita dapat laporan bahwa ada ditemukan beberapa orang yang positif narkoba. Bila ada satu tempat industri pariwisata atau hiburan yang kedapatan adanya anrkoba maka itu melanggar Pergub 18/18," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Sabtu (19/12/2020). (Baca juga: Awasi Protokol Kesehatan di Tempat Hiburan Malam Kaliber, Polisi Ciduk 8 Pengguna Narkoba)
Dalam Pasal 54 Pergub itu disebutkan, tempat hiburan dan industri pariwisata apabila kedapatan adanya penggunaan, pemakaian, dan juga peredaran narkoba, maka dapat dilakukan penutupan, penyegelan secara permanen, dan izin usahanya dapat dilakukan pembekuan atau pencabutan..
Arifin menjelaskan, selama ini tempat hiburan malam belum dapat beroperasi lantaran Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB transisi. Namun, penggelola Diskotek Monggo Mas melanggar aturan tersebut dengan membuka tempat usahanya. (Baca juga: Pengunjung Terjaring Razia Narkoba, Kilo Kitchen & Lounge Ditutup Permanen Satpol PP DKI)
"Ternyata buka dia di sana, nah dengan dia membuka kegiatan operasionalnnya, berarti dia sudah melanggar, melanggar ketentuan protokol kesehatan, bahwa seharussnya diskotek itu belum buka ternyata sudah beraktivitas, nah itu sudah melakukan pelanggaran," ucapnya.
Ia memastikan, selama ini Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan pengawasan dengan melarang tempat hiburan malam berporasi selama PSBB. Menurut dia, pengelola Diskotek Monggo Mas pandai bermain "kucing-kucingan" dengan petugas.
"Bukan berarti kita tidak pernah melakukan pengawasan ya, ketika kita lakukan pengawasan patroli yang kita lihat di sana sepi, tidak ada aktivitas. Tapi sekarang kita dapatkan laporan ada kegiatan. Ya itu dia pintarnya, mereka menyembunyikan, sebisa mungkin mengelabui aparat," tandasnya.
(thm)