Lagi Akses Jalan Umum Ditembok Ahli Waris, Camat: Kita Sudah Tempuh Berbagai Cara

Rabu, 07 April 2021 - 19:33 WIB
loading...
Lagi Akses Jalan Umum...
Terlihat di lokasi sudah dilakukan pembuatan tembok blokade yang terbuat dari cor batu kerikil, Rabu (7/4/2021). Foto: MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengaku telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan perkara lahan yang diblokade wahli waris di Jalan Kemuliaan, RW 02, Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang. Termasuk mempertemukan pihak-pihak terkait, namun belum juga tidak terselesaikan.

"Upaya-upaya sudah kami lakukan. Upaya mempertemukan kedua belah pihak juga sudah kami lakukan. Namun salah satu pihak tidak hadir saat itu," ujarnya, Rabu (7/4/2021).



Diketahui, akses jalan kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan, Kelurahan Cipondoh, diblokade sekelompok warga sejak Rabu (7/4/2021) siang tadi. Mereka mengaku sebagai ahli waris dari Sidi Dingdik, yang mengklaim lahan yang diblokade merupakan tanah milik keluarga besarnya. Terlihat di lokasi sudah dilakukan pembuatan tembok blokade yang terbuat dari cor batu kerikil.

Rizal berharap agar tidak ada jalan yang ditutup. Dia pun menyarankan agar ahli waris yang mengklaim tanah tersebut menempuh jalur hukum dan diselesaikan di pengadilan, sehingga dapat terselesaikan tanpa gesekan. "Saya harap tidak terjadi gesekan. Mending dibawa ke pengadilan saja," tandasnya.



Sebelumnya, salah satu ahli waris, Edi, mengatakan bahwa tanah yang diblokade merupakan milik keluarga besarnya. Edi mengaku memiliki dokumen sah atas kepemilikan tanah tersebut. Diperkirakan luas tanah 17.000 meter persegi, termasuk jalan yang diblokade.

"Kami sebagai ahli waris tidak memperjualbelikan tanah ini. Kami punya dokumen yang sah berupa pernyataan dan surat keterangan lainnya. Itu pun kita sudah konfirmasi dengan pihak BPN," ujar Edi.

Edi sebenarnya pernah memblokade jalan tersebut di tahun 2020. Sebelum memblokade jalan, keluarganya telah mengkonfirmasi kepada sejumlah pihak, termasuk ke Pemerintah Kota Tangerang dan pihak yang mengecor tanah tersebut menjadi jalan umum.

"Tanggal 30 Juli 2020 itu pemblokadean kedua. Kita sudah konfirmasi ke pemda, mempertanyakan tanah ini sudah masuk pemda atau tidak, ternyata jawabannya sudah jelas," katanya.

Edi lalu mempertanyakan kepada Dinas Pekerjaan Umum siapa yang mengecor tanah tersebut hingga menjadi jalan. Ternyata hal tersebut dilakukan oleh pemerintah, namun Edi mengatakan bahwa Dinas Pekerjaan Umum tidak memberikan jawaban yang memuaskan. "PU bilang tidak tahu alasannya," tukas Edi.

Edi berharap ada upaya mediasi dari pihak-pihak yang terlibat. Namun ia enggan menyebut pihak-pihak yang terlibat soal sengketa lahan ini. Dia dan keluarganya akan mempertahankan tanah milik keluarganya dan jika tidak ada itikad baik dari pihak yang terlibat, maka blokade jalan tersebut tidak akan dibuka.

"Kita mempertahankan ini. Ya mereka maunya apa, kalau mereka ada itikad baik dengan ahli waris, ya mau enggak mau kita buka dong," tuturnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2952 seconds (0.1#10.140)