Proyek Pembangunan di Pelabuhan Perikanan Dikeluhkan Nelayan Muara Angke

Rabu, 07 April 2021 - 03:01 WIB
loading...
Proyek Pembangunan di...
Proyek pembangunan gudang di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi persoalan baru bagi nelayan dan jasa angkut barang di sekitar. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Proyek pembangunan gudang di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi persoalan baru bagi nelayan dan jasa angkut barang di sekitar.

Seorang nelayan, Eko (45) mengatakan, adanya proyek pembangunan gudang peralatan kapal tersebut telah menutup akses para nelayan yang akan bongkar muatan hasil melaut.

"Dulu sih lancar tapi sekarang akses jalan yang pasti ketutup. Nelayan yang mau bongkar muat ikan ya jadi repot pasti," kata Eko, Selasa (6/4/2021). (Baca juga; Diduga Suap Petugas Pelabuhan Soal Rapid Test, Seorang Penumpang Kapal Membantah )

Menurut Eko, proyek bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta membuat nelayan terganggu saat membongkar isi muatan kapal. "Kita kita juga. Jadinya mau bongkar muat pusing,” sambungnya.

Sementara itu salah seorang kuli angkut, Uli mengeluhkan adanya proyek pembangunan gudang peralatan kapal di Pelabuhan Perikanan Muara Angke yang mempersulit dirinya dan kuli angkut lainnya.

Sebab, mereka harus melewati jalan yang lebih jauh untuk menaikan atau menurunkan muatan. "Sebelum ada bangunan sih deket. Sekarang jalannya ketutup, jadinya harus lewat samping, jalannya jadi lebih jauh," keluhnya.

Dengan jarak yang ditempuh lebih jauh dua kali lipat dari lokasi menuju gudang penyimpanan, membuat penghasilannya sebagai kuli angkut menjadi anjlok. "Penghasilan menurun pastinya, yang tadinya sehari Rp50.000 jadi Rp30.000," tuturnya.

Adapun poyek pembangunan gudang peralatan kapal sudah sekitar 70% setelah dikerjakan sejak awal tahun 2021. Padahal proyek itu belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pemprov DKI.

Pihak Suku Dinas Karya, Tata Ruang, Pertanahan Jakarta Utara telah mengusulkan untuk membongkar bangunan yang telah berdiri karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Baca juga; Sejarah Pelabuhan Tanjung Priok yang Punya Nama Cantik Si Denok Bandarwati )

Sementara itu, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan pihaknya tidak mendapati adanya permohonan pengajuan IMB untuk objek bangunan tersebut.

Kepala UP Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Mahad mengatakan izin penggunaan lahan telah diajukan pihak ketiga ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta tahun 2018. "Jadi yang saya tahu, (pemohon) sudah ajukan permohonan sewa lahan. Namun sampai saat ini memang SK (Surat Kuasa) belum juga terbit," ungkap Mahad.

Berdasarkan pantauan di lokasi, akses nelayan untuk bongkar muatan saat ini menjadi satu titik. Sebab, titik bongkar muat barang yang sebelumnya sudah tertutup oleh sejumlah bangunan kios.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)