Akibatnya Kalau Suka Pamer Alat Kelamin seperti Pria di Kelapa Gading Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Akibat suka pamer alat kelamin di jalan raya, pria ini menanggung risikonya. Polsek Kelapa Gading menciduk pelaku eksibisionis berinisial MN (43) yang kerap menunjukkan kelaminnya di pinggir jalan raya wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kasus ini bermula pada 31 Oktober 2020 di mana saat itu pelaku MN duduk di sepeda motor mengeluarkan alat vital dan melakukan perbuatan tidak senonoh di pinggir jalan," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Tindaklanjuti Kasus Pamer Alat Kelamin, Polisi Tunggu Laporan Istri dan Isa Bajaj
Saat MN melakukan perbuatan tersebut kemudian dilihat korban C (14) dan G (11) yang sedang melintas di kawasan tersebut lalu merekam aksi MN dengan ponselnya.
“Motif pelaku untuk kesenangan semata di mana pelaku mempertontonkan alat vitalnya kepada orang-orang," katanya.
Baca juga: Bungkusan FPI Munarman di Depok, Pengacara Habib Rizieq Minta Hentikan Fitnah Keji
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus ini bermula pada 31 Oktober 2020 di mana saat itu pelaku MN duduk di sepeda motor mengeluarkan alat vital dan melakukan perbuatan tidak senonoh di pinggir jalan," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Tindaklanjuti Kasus Pamer Alat Kelamin, Polisi Tunggu Laporan Istri dan Isa Bajaj
Saat MN melakukan perbuatan tersebut kemudian dilihat korban C (14) dan G (11) yang sedang melintas di kawasan tersebut lalu merekam aksi MN dengan ponselnya.
“Motif pelaku untuk kesenangan semata di mana pelaku mempertontonkan alat vitalnya kepada orang-orang," katanya.
Baca juga: Bungkusan FPI Munarman di Depok, Pengacara Habib Rizieq Minta Hentikan Fitnah Keji
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
(jon)