Pendapatan Anjlok, Nelayan Muara ANgke Keluhkan Proyek Pembangunan Gudang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hadirnya proyek pembangunan gudang di dalam kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sebuah persoalan baru. Khususnya bagi nelayan dan jasa angkut barang di wilayah sekitar.
Salah seorang nelayan, Eko (45) mengatakan, proyek pembangunan gudang peralatan kapal tersebut telah menutup akses para nelayan yang akan bongkar muatan hasil melaut.
"Dulu sih lancar, tapi sekarang akses jalan yang pasti ketutup. Nelayan yang mau bongkar muat ikan ya jadi repot pasti," kata Eko di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Menurut Eko, proyek bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta membuat nelayan terganggu saat membongkar isi muatan kapal. "Kita-kita juga. Jadinya mau bongkar muat pusing,” sambungnya.
Sementara itu salah seorang kuli angkut, Uli mengeluhkan adanya proyek pembangunan gudang peralatan kapal di Pelabuhan Perikanan Muara Angke yang mempersulit dirinya dan kuli angkut lainnya. Karena, harus melewati jalan yang lebih jauh untuk menaikan atau menurunkan muatan.
"Sebelum ada bangunan sih deket. Sekarang jalannya ketutup, jadinya harus lewat samping, jalannya jadi lebih jauh," keluhnya. Baca Juga: Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pihak Suku Dinas Karya, Tata Ruang, Pertanahan Jakarta Utara telah mengusulkan untuk membongkar bangunan yang telah berdiri itu. Karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Info dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penindakan (bongkar)," ungkap Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan Jakarta Utara, Kihajar Bonang, Senin 22 Maret 2021.
Sementara itu, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan pihaknya tidak mendapati adanya permohonan pengajuan IMB untuk objek bangunan tersebut.
"Sebagaimana objek yang dimaksud, Jalan Dermaga Kawasan Perikanan Muara Angke tidak pernah ada mengeluarkan (IMB)," ungkapnya.
Kepala UP Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Mahad mengatakan izin penggunaan lahan telah diajukan pihak ketiga ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta tahun 2018.
"Jadi yang saya tahu, (pemohon) sudah ajukan permohonan sewa lahan. Namun sampai saat ini memang SK (Surat Kuasa) belum juga terbit," ungkap Mahad.
Berdasarkan pantauan di lokasi, akses nelayan untuk bongkar muatan saat ini menjadi satu titik. Pasalnya, titik bongkar muat barang yang sebelumnya sudah tertutup oleh sejumlah bangunan kios.
Salah seorang nelayan, Eko (45) mengatakan, proyek pembangunan gudang peralatan kapal tersebut telah menutup akses para nelayan yang akan bongkar muatan hasil melaut.
"Dulu sih lancar, tapi sekarang akses jalan yang pasti ketutup. Nelayan yang mau bongkar muat ikan ya jadi repot pasti," kata Eko di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Menurut Eko, proyek bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta membuat nelayan terganggu saat membongkar isi muatan kapal. "Kita-kita juga. Jadinya mau bongkar muat pusing,” sambungnya.
Sementara itu salah seorang kuli angkut, Uli mengeluhkan adanya proyek pembangunan gudang peralatan kapal di Pelabuhan Perikanan Muara Angke yang mempersulit dirinya dan kuli angkut lainnya. Karena, harus melewati jalan yang lebih jauh untuk menaikan atau menurunkan muatan.
"Sebelum ada bangunan sih deket. Sekarang jalannya ketutup, jadinya harus lewat samping, jalannya jadi lebih jauh," keluhnya. Baca Juga: Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pihak Suku Dinas Karya, Tata Ruang, Pertanahan Jakarta Utara telah mengusulkan untuk membongkar bangunan yang telah berdiri itu. Karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Info dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penindakan (bongkar)," ungkap Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan Jakarta Utara, Kihajar Bonang, Senin 22 Maret 2021.
Sementara itu, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan pihaknya tidak mendapati adanya permohonan pengajuan IMB untuk objek bangunan tersebut.
"Sebagaimana objek yang dimaksud, Jalan Dermaga Kawasan Perikanan Muara Angke tidak pernah ada mengeluarkan (IMB)," ungkapnya.
Kepala UP Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Mahad mengatakan izin penggunaan lahan telah diajukan pihak ketiga ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta tahun 2018.
"Jadi yang saya tahu, (pemohon) sudah ajukan permohonan sewa lahan. Namun sampai saat ini memang SK (Surat Kuasa) belum juga terbit," ungkap Mahad.
Berdasarkan pantauan di lokasi, akses nelayan untuk bongkar muatan saat ini menjadi satu titik. Pasalnya, titik bongkar muat barang yang sebelumnya sudah tertutup oleh sejumlah bangunan kios.
(mhd)