Operasional Bus AKAP dan AKDP Terminal Jatijajar Depok Dihentikan 12 Hari
loading...
A
A
A
DEPOK - Operasional layanan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Jatijajar , Kota Depok, ditiadakan untuk sementara. Operasional Bus AKAP dan AKDP ditiadakan selama 12 hari mulai dari 6-17 Mei 2021.
Keputusan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk menindaklanjuti larangan mudik saat pandemi COVID-19 pada Lebaran 2021. “Pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, layanan AKDP dan AKAP di Terminal Jatijajar dihentikan sementara,” kata Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana, Kamis (1/4/2021). (Baca juga; Rapid Test Antigen, Penumpang di Terminal Jatijajar Depok Turun )
BPTJ juga sudah melakukan konsolidasi dalam pengaturan operasional AKDP-AKAP dan operasional terminal. Layanan hanya dibuka di Terminal Pulo Gebang untuk warga yang memiliki keperluan mendesak. “Layanan AKDP-AKAP hanya dibuka di Terminal Pulo Gebang, untuk mengakomodasi warga yang memiliki keperluan mendesak, seperti ada anggota keluarganya yang wafat,” ucapnya.
Dadang menuturkan, masih menunggu aturan tertulis larangan mudik dan pengaturan teknis lainnya dari pemerintah pusat guna mengatur penyekatan dan chek point dari pemerintah pusat. Dia pun meminta kesadaran warga untuk mematuhi aturan tersebut. (Baca juga; ASN Kembali Dilarang Mudik Lebaran Tahun Ini )
Keputusan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk menindaklanjuti larangan mudik saat pandemi COVID-19 pada Lebaran 2021. “Pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, layanan AKDP dan AKAP di Terminal Jatijajar dihentikan sementara,” kata Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana, Kamis (1/4/2021). (Baca juga; Rapid Test Antigen, Penumpang di Terminal Jatijajar Depok Turun )
BPTJ juga sudah melakukan konsolidasi dalam pengaturan operasional AKDP-AKAP dan operasional terminal. Layanan hanya dibuka di Terminal Pulo Gebang untuk warga yang memiliki keperluan mendesak. “Layanan AKDP-AKAP hanya dibuka di Terminal Pulo Gebang, untuk mengakomodasi warga yang memiliki keperluan mendesak, seperti ada anggota keluarganya yang wafat,” ucapnya.
Dadang menuturkan, masih menunggu aturan tertulis larangan mudik dan pengaturan teknis lainnya dari pemerintah pusat guna mengatur penyekatan dan chek point dari pemerintah pusat. Dia pun meminta kesadaran warga untuk mematuhi aturan tersebut. (Baca juga; ASN Kembali Dilarang Mudik Lebaran Tahun Ini )
(wib)