Hakim Tutup Sidang Perkara Habib Rizieq, Putusan Sela Dibacakan Pekan Depan

Rabu, 31 Maret 2021 - 12:13 WIB
loading...
Hakim Tutup Sidang Perkara Habib Rizieq, Putusan Sela Dibacakan Pekan Depan
Habib Rizieq Shihab memberikan pernyataan keberatan atas tindakan JPU di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021). Foto: YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur
A A A
JAKARTA - Sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini tidak berlangsung lama. Majelis hakim sudah menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.



"Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyampaikan nota tanggapan atas eksepsi kuasa hukum terdakwa maka putusan sela terhadap eksepsi oleh kuasa hukum akan dibacakan di persidangan berikutnya," ujar majelis hakim.

Majelis hakim menjadwalkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Rabu (7/3/2021) pekan depan.



"Sidang ditunda 7 April 2021 untuk membacakan putusan sela. Sidang hari ini ditutup," kata majelis hakim sembari mengetuk palu ke meja menandakan menutup persidangan.

Dalam sidang hari ini, Habib Rizieq Shihab yang diberi kesempatan menyampaikan tanggapan, kembali menyerang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Habib Rizieq menyebut JPI melakukan kebohongan besar terkait jalannya persidangan.



Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab dijerat terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tiga agenda perkara yakni 221 (kerumunan Petamburan), 226 (kerumunan Megamendung), dan 225 (hasil swab RS Ummi Bogor).

Penyidik Bareskrim Polri menjerat Rizieq Shihab dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2287 seconds (0.1#10.140)