Hakim Tutup Sidang Perkara Habib Rizieq, Putusan Sela Dibacakan Pekan Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini tidak berlangsung lama. Majelis hakim sudah menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.
"Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyampaikan nota tanggapan atas eksepsi kuasa hukum terdakwa maka putusan sela terhadap eksepsi oleh kuasa hukum akan dibacakan di persidangan berikutnya," ujar majelis hakim.
Majelis hakim menjadwalkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Rabu (7/3/2021) pekan depan.
"Sidang ditunda 7 April 2021 untuk membacakan putusan sela. Sidang hari ini ditutup," kata majelis hakim sembari mengetuk palu ke meja menandakan menutup persidangan.
Dalam sidang hari ini, Habib Rizieq Shihab yang diberi kesempatan menyampaikan tanggapan, kembali menyerang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Habib Rizieq menyebut JPI melakukan kebohongan besar terkait jalannya persidangan.
Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab dijerat terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tiga agenda perkara yakni 221 (kerumunan Petamburan), 226 (kerumunan Megamendung), dan 225 (hasil swab RS Ummi Bogor).
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Rizieq Shihab dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
"Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyampaikan nota tanggapan atas eksepsi kuasa hukum terdakwa maka putusan sela terhadap eksepsi oleh kuasa hukum akan dibacakan di persidangan berikutnya," ujar majelis hakim.
Majelis hakim menjadwalkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Rabu (7/3/2021) pekan depan.
"Sidang ditunda 7 April 2021 untuk membacakan putusan sela. Sidang hari ini ditutup," kata majelis hakim sembari mengetuk palu ke meja menandakan menutup persidangan.
Dalam sidang hari ini, Habib Rizieq Shihab yang diberi kesempatan menyampaikan tanggapan, kembali menyerang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Habib Rizieq menyebut JPI melakukan kebohongan besar terkait jalannya persidangan.
Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab dijerat terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tiga agenda perkara yakni 221 (kerumunan Petamburan), 226 (kerumunan Megamendung), dan 225 (hasil swab RS Ummi Bogor).
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Rizieq Shihab dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
(thm)