Ada Atribut FPI pada Penangkapan Terduga Teroris Condet

Senin, 29 Maret 2021 - 19:43 WIB
loading...
Ada Atribut FPI pada...
Terduga teroris yang ditangkap di Condet, Jakarta Timur yakni Husein Hasny alias HH (56) merupakan bekas Wakil Ketua Bidang Jihad Front Pembela Islam (FPI). Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Terduga teroris yang ditangkap yakni Husein Hasny alias HH (56) merupakan satu dari empat terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Dia merupakan bekas Wakil Ketua Bidang Jihad Front Pembela Islam ( FPI ) yang ditangkap di Condet, Jakarta Timur.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut Husein memiliki peran penting salah satunya menjadi donatur perakitan bom terhadap tiga teroris yang ditangkap di Desa Sukasari, Cibarusah, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Terduga Teroris Bekasi dan Condet Gunakan Istilah Takjil untuk Bahan Peledak

"Dia yang merencanakan mengatur taktis dan teknis bersama ZA. Hadir dalam beberapa pertemuan untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan amaliah. Membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya," ujar Fadil, Senin (29/3/2021).

Densus 88 menangkap empat terduga teroris di Bekasi dan Jakarta Timur. Lima bom aktif berhasil diamankan dari operasi penangkapan tersebut.

Tiga terduga teroris ditangkap di Desa Sukasari, Cibarusah, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Mereka yakni ZA (37), BS (43), dan AJ (46). Sedangkan, satu terduga teroris yakni HH ditangkap di Condet.
Baca juga: Ini Peran 4 Terduga Teroris yang Ditangkap di Bekasi dan Condet

Fadil menyebut bom tersebut menggunakan bahan dasar peledak TATP (triaceton triperoxide). Bahan tersebut merupakan senyawa kimia yang mudah meledak. "Ini adalah sebuah senyawa kimia yg mudah meledak dan tergolong high explosive yang sangat sensitif. TATP adalah senyawa peroksida yang khas mudah terbakar hanya dengan gesekan panas dan pemicu-pemicu lainnya," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1301 seconds (0.1#10.140)