Polisi ke Simpatisan Habib Rizieq: Kalau Berkerumun Sidang Akan Digelar Virtual
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur terus mengimbau masyarakat serta simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) , untuk tidak berkerumun di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Adapun sidang lanjutan Habib Rizieq digelar secara offline pada Jumat (26/3/2021) ini.
Melalui pengeras suara dari mobil 'raisa', polisi mengingatkan, jika simpatisan masih berkerumun maka tidak menutup kemungkinan sidang Habib Rizieq selanjutnya kembali digelar secara virtual.
"Bapak/Ibu, dimohon untuk tidak berkerumun. MMohon jaga protokol kesehatan. Kalau masih seperti ini, maka sidang akan kembali online," ujar seorang polisi dari dalam mobil 'raisa' di depan PN Jakarta Timur.
Sebagai informasi, ada beberapa perkara yang disidangkan di PN Jakarta Timur secara online. Perkara nomor 221 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, perkara 222 untuk kasus yang sama dengan terdakwa H Haris Ubaidillah, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, digelar offline.
Melalui pengeras suara dari mobil 'raisa', polisi mengingatkan, jika simpatisan masih berkerumun maka tidak menutup kemungkinan sidang Habib Rizieq selanjutnya kembali digelar secara virtual.
"Bapak/Ibu, dimohon untuk tidak berkerumun. MMohon jaga protokol kesehatan. Kalau masih seperti ini, maka sidang akan kembali online," ujar seorang polisi dari dalam mobil 'raisa' di depan PN Jakarta Timur.
Sebagai informasi, ada beberapa perkara yang disidangkan di PN Jakarta Timur secara online. Perkara nomor 221 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, perkara 222 untuk kasus yang sama dengan terdakwa H Haris Ubaidillah, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, digelar offline.
(thm)