PLN UP3 Cikarang Sebut Stimulus Listrik Diperpanjang Periode April-Juni 2021

Kamis, 25 Maret 2021 - 13:56 WIB
loading...
PLN UP3 Cikarang Sebut Stimulus Listrik Diperpanjang Periode April-Juni 2021
Manager PLN UP3 Cikarang, Ahmad Syauki.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - PLN UP3 Cikarang menyatakan kesiapannya 100% untuk melaksanakan program pemerintah pusat berupa penyaluran stimulus listrik secara nasional. Stimulus ini berlaku bagi masyarakat kecil, pelaku usaha seperti industri dan bisnis, serta sosial periode bulan April-Juni 2021.

Manager PLN UP3 Cikarang, Ahmad Syauki mengatakan, perpanjangan stimulus listrik ini berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia."Persiapan kami sudah 100%, karena sifatnya perpanjangan kita hanya kembali menyalurkan seperti periode sebelumnya," kata Syauki, Kamis (24/3/2021).

Syauki menjelaskan, dalam perpanjangan stimulus kali ini, pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA), bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Kemudian untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Sementara, pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

"Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik," ujarnya.

Menurut Syauki, perpanjangan stimulus ini memang terdapat perbedaan dari periode sebelumnya. Hanya saja, tekadnya sama yaitu sebagai bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Program kali ini, pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan whatsapp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik.

PLN juga menekankan bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pascabayar, karena ada perubahan besaran stimulus maka diskon langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik."Kami mengingatkan, khususnya kepada pelanggan 450 VA pasca bayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran. Namun tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen," tuturnya.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum. Sebelumnya sepanjang tahun 2020, sejak bulan April, Pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 Triliun kepada 33,02 juta pelanggan.

Sedangkan pada triwulan I (Januari-Maret 2021) pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,66 triliun untuk stimulus listrik. Di Area PLN UP3 Cikarang sendiri, jumlah pelanggan penerima Stimulus PLN per Februari 2021 adalah sebesar 300.475 pelanggan. Dari total tersebut, 266.486 pelanggan berasal dari Rumah Tangga daya 450 VA, 28.770 pelanggan berasal dari Rumah Tangga daya 900 VA, 5.217 pelanggan berasal dari Bisnis daya 450 VA, dan 2 pelanggan berasal dari Industri daya 450 VA.

Untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore. PLN UP3 Cikarang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Bekasi untuk selalu membayar listrik tepat waktu tiap bulan, pembayaran listrik bisa dilakukan mulai tanggal 2 sampai tanggal 20 untuk menghindari pemutusan sementara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1468 seconds (0.1#10.140)