Curhat di Persidangan, Gus Nur: Saya Pernah Lapor Dikatai Setan, Iblis, tapi Tak Ada Tindak Lanjutnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur mempertanyakan kasus dugaan ujaran kebencian yang dihadapinya saat ini dengan laporan yang dibuatnya dahulu.
Dia mengaku heran mengapa saat dia dilaporkan justru cepat ditangani kasusnya, sementara laporannya malah dibiarkan begitu saja.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Jaksa Tuntut Gus Nur 2 Tahun Penjara
"Saya juga pernah membuat dua laporan yang sering mengata-ngatai saya setan, Gus Nur iblis, Gus Nur dajal. Saya buat di Polres Jatim dan Polda Palu. Laporan diterima, saya di-BAP, bahkan dipanggil beberapa saksi, tapi sudah 2 tahun tak ada tindaklanjutnya. Setiap saya tanya penyidik, jawabnya sibuk, sabar, sibuk sabar," ujar Gus Nur di persidangan, Selasa (23/3/2021).
Anehnya, ketika dia dilaporkan dirinya langsung ditangkap, ditahan, dan langsung diproses hukum seperti saat ini. Dia berharap persoalan itu pun menjadi pertimbangan hakim sebelum memutuskan kasusnya nanti.
Di persidangan, Gus Nur juga menceritakan kronologis penangkapannya pada 24 Oktober 2020 lalu. Gus Nur yang dalam kondisi kurang sehat didatangi 20 polisi seusai pulang pengajian. Saat itu, Gus Nur baru saja menjalani proses bekam.
"Masuk dapur, masuk ke dalam. Intinya malam itu juga saya ditangkap meskipun belum terbukti bersalah dan dibawa ke Jakarta dari Malang lewat jalur darat," katanya.
Perjalanan dari Malang menuju Bareskrim Polri memakan waktu kurang lebih 11 jam, yang mana dari Malang sekitar pukul 01.00 WIB. Tiba di lokasi atau di Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB, dia langsung dibawa ke sebuah ruangan untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga selesai diperiksa pukul 22.00 WIB lalu sekitar pukul 00.00 WIB Gus Nur langsung dimasukkan ke ruang tahanan.
"Sejak waktu itu hingga detik ini saya belum ketemu kuasa hukum ataupun keluarga," ucap Gus Nur.
Baca juga: Ditanya Soal Saksi dan Ahli Jelang Sidang Tuntutan, Gus Nur: Saya Digembok, Ditahan
Dia juga telah mengajukan penangguhan penahanan yang hingga kini tak kunjung dikabulkan. Bahkan, dia juga dijamin oleh sejumlah tokoh seperti Amien Rais hingga politikus Partai Gerindra Habiburokhman, keluarga, dan penasihat hukum. "Pertama ini kalau saya tak bisa menghadirkan saksi mohon jangan dijadikan atau dikorbankan. Ini saya anggap kezaliman luar biasa," tuturnya.
Dia mengaku heran mengapa saat dia dilaporkan justru cepat ditangani kasusnya, sementara laporannya malah dibiarkan begitu saja.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Jaksa Tuntut Gus Nur 2 Tahun Penjara
"Saya juga pernah membuat dua laporan yang sering mengata-ngatai saya setan, Gus Nur iblis, Gus Nur dajal. Saya buat di Polres Jatim dan Polda Palu. Laporan diterima, saya di-BAP, bahkan dipanggil beberapa saksi, tapi sudah 2 tahun tak ada tindaklanjutnya. Setiap saya tanya penyidik, jawabnya sibuk, sabar, sibuk sabar," ujar Gus Nur di persidangan, Selasa (23/3/2021).
Anehnya, ketika dia dilaporkan dirinya langsung ditangkap, ditahan, dan langsung diproses hukum seperti saat ini. Dia berharap persoalan itu pun menjadi pertimbangan hakim sebelum memutuskan kasusnya nanti.
Di persidangan, Gus Nur juga menceritakan kronologis penangkapannya pada 24 Oktober 2020 lalu. Gus Nur yang dalam kondisi kurang sehat didatangi 20 polisi seusai pulang pengajian. Saat itu, Gus Nur baru saja menjalani proses bekam.
"Masuk dapur, masuk ke dalam. Intinya malam itu juga saya ditangkap meskipun belum terbukti bersalah dan dibawa ke Jakarta dari Malang lewat jalur darat," katanya.
Perjalanan dari Malang menuju Bareskrim Polri memakan waktu kurang lebih 11 jam, yang mana dari Malang sekitar pukul 01.00 WIB. Tiba di lokasi atau di Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB, dia langsung dibawa ke sebuah ruangan untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga selesai diperiksa pukul 22.00 WIB lalu sekitar pukul 00.00 WIB Gus Nur langsung dimasukkan ke ruang tahanan.
"Sejak waktu itu hingga detik ini saya belum ketemu kuasa hukum ataupun keluarga," ucap Gus Nur.
Baca juga: Ditanya Soal Saksi dan Ahli Jelang Sidang Tuntutan, Gus Nur: Saya Digembok, Ditahan
Dia juga telah mengajukan penangguhan penahanan yang hingga kini tak kunjung dikabulkan. Bahkan, dia juga dijamin oleh sejumlah tokoh seperti Amien Rais hingga politikus Partai Gerindra Habiburokhman, keluarga, dan penasihat hukum. "Pertama ini kalau saya tak bisa menghadirkan saksi mohon jangan dijadikan atau dikorbankan. Ini saya anggap kezaliman luar biasa," tuturnya.
(jon)