Terhimpit Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19, Emak–Emak Ini Nekat Jualan Sabu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, seorang ibu rumah tangga dengan inisial T alias S (31), nekat berjualan sabu . Ia tertangkap basah saat akan bertransaksi di Jalan Teuku Umar RT 13/RW 05, Kelurahan Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Dari tangan warga Cilacap, Jawa Tengah, ini petugas mangemankan 1 bungkus plastik bening berisi sabu. Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Akta Wijaya mengatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba berawal dari informasi warga di wilayah sekitar lokasi penangkapan kerap dijadikan lokasi untuk transaksi narkoba.” Dari informasi itu, petugas melakukan pengintaian di lokasi,” katanya, Sabtu (20/3/2021).
Berbekal informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dengan memancing berpura pura menjadi pembeli. Saat berada di lokasi kejadian, petugas melihat seorang wanita mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku yang ternyata mendapati barang bukti sabu siap hisap yang disimpan di dalam dompetnya.
”Pelaku mengakui barang tersebut miliknya, dan akan dijual kepada siapa saja calon pembelinya, langsung kita amakan ke kantor berikut barang buktinya,” ungkapnya.
Pelaku merupakan ibu rumah tangga yang diketahui tinggal di Jalan Pegangsaan, Cakung, Jakarta Timur. Selama ini pelaku kerap melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan mengedarkannya di wilayah Cikarang Barat.
”Pelaku nekad melakukan aksi ini karena himpitan ekonomi,” tegasnya.
Pelaku kini terancam Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya.”Masih kami kembangkan untuk meringkus bandar besarnya,” pungkasnya.
Dari tangan warga Cilacap, Jawa Tengah, ini petugas mangemankan 1 bungkus plastik bening berisi sabu. Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Akta Wijaya mengatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba berawal dari informasi warga di wilayah sekitar lokasi penangkapan kerap dijadikan lokasi untuk transaksi narkoba.” Dari informasi itu, petugas melakukan pengintaian di lokasi,” katanya, Sabtu (20/3/2021).
Berbekal informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dengan memancing berpura pura menjadi pembeli. Saat berada di lokasi kejadian, petugas melihat seorang wanita mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku yang ternyata mendapati barang bukti sabu siap hisap yang disimpan di dalam dompetnya.
”Pelaku mengakui barang tersebut miliknya, dan akan dijual kepada siapa saja calon pembelinya, langsung kita amakan ke kantor berikut barang buktinya,” ungkapnya.
Pelaku merupakan ibu rumah tangga yang diketahui tinggal di Jalan Pegangsaan, Cakung, Jakarta Timur. Selama ini pelaku kerap melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan mengedarkannya di wilayah Cikarang Barat.
”Pelaku nekad melakukan aksi ini karena himpitan ekonomi,” tegasnya.
Pelaku kini terancam Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya.”Masih kami kembangkan untuk meringkus bandar besarnya,” pungkasnya.
(thm)