Polres Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Berikut Barang Buktinya
loading...
A
A
A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membongkar jaringan narkoba lintas negara di Hotel Sabrina 45, Jalan Imam Munandar Tengkateng Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Riau. Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dari hasil pengungkapan di Riau, petugas mengamankan 12 kilogram sabu dan 3.750 butir ekstasi dari tangan kurir jaringan antarnegara. “Pengungkapan jaringan antarnegara ini terjadi pada Jumat (5/3),” kata Kapolres Metropolitan Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Awal Mula Nama Ronaldo Maradona Siregar, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat
Tersangka yang ditangkap yakni Irawan Ediwijayanto alias Edi (26) asal Kota Tangerang, Banten dan Rizky Ramadan alias Kiki (26) asal Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur. Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di kamar nomor 103 dan 227 Hotel Sabrina 45, Kota Pekan Baru, Riau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dan pengembangan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Bekasi. ”Dari penyelidikan itu, petugas mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Pengendara Ninja Tanpa Plat Ditangkap Polisi Bawa 5 Paket Narkoba
Kemudian, petugas melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut, yang nantinya akan dibawa oleh kurir melalui jalur darat dari Pekan Baru ke Jakarta. Petugas bergegas berangkat menuju Pekan Baru untuk membongkar jaringan ini.
Dari pengakuan para pelaku, keduanya merupakan kurir yang dikendalikan oleh bandar besar yakni Roby yang saat menjadi DPO kepolisian.
Dari hasil pengungkapan di Riau, petugas mengamankan 12 kilogram sabu dan 3.750 butir ekstasi dari tangan kurir jaringan antarnegara. “Pengungkapan jaringan antarnegara ini terjadi pada Jumat (5/3),” kata Kapolres Metropolitan Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Awal Mula Nama Ronaldo Maradona Siregar, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat
Tersangka yang ditangkap yakni Irawan Ediwijayanto alias Edi (26) asal Kota Tangerang, Banten dan Rizky Ramadan alias Kiki (26) asal Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur. Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di kamar nomor 103 dan 227 Hotel Sabrina 45, Kota Pekan Baru, Riau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dan pengembangan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Bekasi. ”Dari penyelidikan itu, petugas mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Pengendara Ninja Tanpa Plat Ditangkap Polisi Bawa 5 Paket Narkoba
Kemudian, petugas melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut, yang nantinya akan dibawa oleh kurir melalui jalur darat dari Pekan Baru ke Jakarta. Petugas bergegas berangkat menuju Pekan Baru untuk membongkar jaringan ini.
Dari pengakuan para pelaku, keduanya merupakan kurir yang dikendalikan oleh bandar besar yakni Roby yang saat menjadi DPO kepolisian.
(jon)