Aplikasi Perpanjangan SIM Sambil Rebahan Mulai Bisa Diunduh 8 April

Sabtu, 20 Maret 2021 - 05:30 WIB
loading...
Aplikasi Perpanjangan SIM Sambil Rebahan Mulai Bisa Diunduh 8 April
Aplikasi khusus pembuatan dan perpa njangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring segera dilaunching pada 8 April 2021. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring segera dilaunching pada 8 April 2021. Sedangkan aplikasi SIM Online baru bisa diunduh (download) setelah program tersebut diresmikan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf mengatakan, aplikasi tersebut berbasis android dan IOS sehingga bisa gunakan dariberebagai jenis ponsel. “Kalau aplikasinya baru bisa didownload setlah launching April mendatang,” katanya, Jumat (19/3/2021). (Baca juga; April 2021, Perpanjang SIM A dan C Bisa Sambil Rebahan di Rumah )

Dia menjelaskan, dengan adanya aplikasi ini pihaknya mengharapkan kesadaran masyarakat memiliki SIM juga semakin tinggi. Karena syarat mengemudi di jalan raya adalah dengan memiliki SIM. Aplikasi tersebut sementara ini diberinama SIM Umum Online Nasional. Namun, Polri masih mencari singkatan yang cukup familiar guna lebih mudah diingat oleh masyarakat. (Baca juga; Kemenpan RB Apresiasi Pembuatan SIM Internasional dari Rumah )

Menurut Yusuf, untuk sistem SIM online kali ini tidak hanya merambah kota besar melainkan hingga ke pelosok daerah yang sulit dijangkau. Sebab, nantinya SIM yang sudah dicetak bisa dikirim melalui Kantor POS yang ada diseluruh Indonesia. “Kami sudah menjalin kerja sama dengan kantor pos, jadi nanti akan ada biaya tambahan ongkos kirim yang dibebankan kepemohon SIM,” tuturnya.

Nantinya proses perpanjangan SIM sambil rebahan ini pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie). "Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," tukasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2679 seconds (0.1#10.140)