Prostitusi di Hotel Alona, Polisi Minta Aplikasi MiChat Di-takedown
loading...
A
A
A
JAKARTA - Praktik prostitusi online lewat aplikasi MiChat kembali dibongkar polisi. Langkah tegas berupa takedown aplikasi tersebut tengah disiapkan aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait proses takedown terhadap aplikasi MiChat.
"Kami berkoordinasi dengan Kominfo agar bisa men-takedown," kata Yusri saat press rilis pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
Prostitusi online ini melibatkan artis Cynthiara Alona sekaligus pemilik Hotel Alona yang dijadikan tempat parktik esek-esek tersebut. Yusri mengatakan, aplikasi tersebut menjadi medium untuk transaksi prostitusi secara online.
Sejumlah upaya menekan praktik tersebut sebenarnya telah dilakukan pihak berwajib. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena sering kali pelaku melakukan modus-modus baru dalam praktik prostitusi menggunakan aplikasi Michat itu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman Kominfo agar bisa menekan tapi ini berjalan terus. Mereka kucing-kucingan, bukan cuma prostitusi online saja," ujar Yusri.
Dia mengatakan, manajemen Hotel Alona dan juga pemiliknya yang juga artis Cynthiara Alona mengizinkan anak di bawah umur menggunakan kamar hotel untuk prostitusi. Padahal, kata dia, manajemen hotel tahu anak itu tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang menunjukkan identitasnya sudah dewasa.
"Pemilik dan manajemen hotel menyediakan tempat, bahkan mengetahui anak-anak yang ke sana tidak perlu dengan KTP. Harapannya bagaimana jumlah tamu yang menginap itu bisa dipertahankan bagi dia," kata Yusri.
Anak-anak ini ditawarkan oleh muncikari ke pria hidung belang melalui media online. Mereka ditarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Tarifnya yang dia terima melalui MiChat Rp400 ribu sampai Rp1 juta," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait proses takedown terhadap aplikasi MiChat.
"Kami berkoordinasi dengan Kominfo agar bisa men-takedown," kata Yusri saat press rilis pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
Prostitusi online ini melibatkan artis Cynthiara Alona sekaligus pemilik Hotel Alona yang dijadikan tempat parktik esek-esek tersebut. Yusri mengatakan, aplikasi tersebut menjadi medium untuk transaksi prostitusi secara online.
Sejumlah upaya menekan praktik tersebut sebenarnya telah dilakukan pihak berwajib. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena sering kali pelaku melakukan modus-modus baru dalam praktik prostitusi menggunakan aplikasi Michat itu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman Kominfo agar bisa menekan tapi ini berjalan terus. Mereka kucing-kucingan, bukan cuma prostitusi online saja," ujar Yusri.
Dia mengatakan, manajemen Hotel Alona dan juga pemiliknya yang juga artis Cynthiara Alona mengizinkan anak di bawah umur menggunakan kamar hotel untuk prostitusi. Padahal, kata dia, manajemen hotel tahu anak itu tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang menunjukkan identitasnya sudah dewasa.
"Pemilik dan manajemen hotel menyediakan tempat, bahkan mengetahui anak-anak yang ke sana tidak perlu dengan KTP. Harapannya bagaimana jumlah tamu yang menginap itu bisa dipertahankan bagi dia," kata Yusri.
Anak-anak ini ditawarkan oleh muncikari ke pria hidung belang melalui media online. Mereka ditarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Tarifnya yang dia terima melalui MiChat Rp400 ribu sampai Rp1 juta," ujarnya.
(mhd)