LPSK dan P2TP2A Dampingi Anak Korban Prostitusi Online di Hotel Alona

Jum'at, 19 Maret 2021 - 20:00 WIB
loading...
LPSK dan P2TP2A Dampingi...
Artis sekaligus pemilik Hotel Alona, Cynthiara Alona saat diamankan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Foto: SINDOphoto/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) berkomitmen mendampingi 15 anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi online di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona .

Hal tersebut disampaikan kedua institusi ini dalam kegiatan press rilis pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021). Temu media ini juga dihadiri oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, serta stakeholder terkait.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania Iskandar menyebutkan, sesuai UU Nomor 13 2006 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 pihaknya akan mendampingi korban hingga proses persidangan.

"Banyak predator mencari korbannya dengan bujuk rayu menggunakan media sosial untuk itu para orang tua harus mengawasi anaknya dengan baik," ujar Livia Istania Iskandar.

Dia juga menambahkan, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada belasan korban prostitusi yang masih di bawah umur itu.

"Dikatakannya, pihaknya akan memberikan pendampingan dalam pemeriksaan di kepolisian, pengadilan, dan restitusi yang harus dibayarkan pelaku kepada anak-anak. Karena mereka pasti terdampak, orang tua harus mengantar anak-anak pemeriksaan. Ini akan dinilai yang dari Tim LPSK, nanti ke jaksa dan kemudian ke pengadilan," tambah Livia Istania Iskandar.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta Wiwik Andayani menyebutkan, pihaknya akan melakukan pendampingan sosial kepada 15 anak-anak di bawah umur yang menjadi korban prositusi online di Hotel Alona.

"Kami sudah melakukan pendampingan BAP di kepolisian korban sudah kami rujuk ke shelter yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial. Korban kebanyakan dari DKI, ada juga yang dari Tangerang Kota dan Tangerang Selatan," kata Wiwik Andayani.

"Kedepannya kita akan lakukan penjadwalan sesi psikologis sehingga trauma anak-anak perempuan yang belum berusia 17 tahun ini bisa dipulihkan (trauma healing). Kami juga akan memberikan konsultasi hukum di peradilan, dan pendampingan lainnya yang dibutuhkan oleh ke-15 anak ini," tandas Wiwik.

Sebelumnya diberitakan, Selasa 16 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona atau (CA/CCA) di Jalan Kompleks Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang digerebek polisi. Hotel yang dahulunya kost-kostan tersebut digrebek polisi dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 43 orang yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online di Hotel Alona. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai hasil transaksi prostitusi online, kondom, handphone dan bill hotel.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1701 seconds (0.1#10.140)