2020, 1.000 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi

Jum'at, 19 Maret 2021 - 19:01 WIB
loading...
2020, 1.000 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi
Artis Cyntiara Alona (tengah) bersama dua tersangka lain saat dihadirkan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03/2021). Foto: SINDOphoto/Adam Erlan
A A A
JAKARTA - Tenaga Ahli Staff Kepresidenan bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Erlinda menyebutkan, kasus kekerasan seksual atau prositusi yang melibatkan anak di bawah umur cukup tinggi.

Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan keluarga di Indonesia yang memiliki anak perempuan di bawah umur agar lebih berhati-hati dan waspada agar anaknya tidak menjadi korban prostitusi online maupun kekerasan seksual.

"Dari tahun 2020 saja, data ada lebih dari 1.000 anak menjadi kasus korban (prostitusi) seperti ini, itu yang terbongkar. Apalagi dengan yang tidak terbongkar (angkanya akan lebih besar)," ujar Erlinda saat Erlinda menyampaikan, hal tersebut dalam kegiatan press rilis kasus pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak yang juga dihadiri stakeholder terkait di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).

Pada periode Januari-Maret 2021, kata dia, sudah ada ratusan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. "Di bulan ini saja lebih dari 128 anak, bila digabung Januari - Maret ini nyaris 500 anak menjadi korban kasus ini (prostitusi)," tambah Erlinda.

Ia juga meminta agar kasus prostitusi online yang melibatkan perempuan belia di usia 17-21 tahun agar bisa dikategorikan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Selebgram, selebriti di media sosial dan yang menonjolkan kekayaan materi, ini juga membuat mereka (anak-anak) terjerat dalam kasus prostitusi," ungkap Erlinda yang juga mantan Sekjen KPAI dan pemerhati anak ini.

Sebelumnya diberitakan, Selasa 16 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona atau (CA/CCA) di Jalan Kompleks Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang digerebek polisi. Hotel yang dahulunya kost-kostan tersebut digrebek polisi dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 43 orang yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online di Hotel Alona. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai hasil transaksi prostitusi online, kondom, handphone dan bill hotel.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)