Cegah Prostitusi Anak, KPPPA: Perlu Ada Peraturan Bersama

Jum'at, 19 Maret 2021 - 18:21 WIB
loading...
Cegah Prostitusi Anak, KPPPA: Perlu Ada Peraturan Bersama
Konferensi pers kasus prostitusi online Hotel Alona, Kota Tangerang, milik artis CA/CCA di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar menyebutkan, diperlukannya peraturan bersama antara kementerian dan lembaga untuk mencegah prostitusi anak di hotel dan apartemen yang ada di Indonesia.

Hal itu disampaikan Nahar usai kegiatan press rilis kasus pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

"Untuk sektor pariwisata kita bersama KPAI dan beberapa Kementerian dan Lembaga sudah dibuat kesepakatan bersama misalnya tentang berapa apartemen dan hotel yang dijadikan percontohan agar tidak terlibat praktek Prostitusi Online," ujar Nahar kepada MNC Portal Indonesia.

Dikatakannya, ada kewajiban yang harus dilakukan pengelola Apartemen dan Hotel agar praktek prositusi online tidak terjadi. Sehingga kedua tempat penginapan ini harus lebih ramah anak. Baca juga:Turut Cicipi Korban Prostitusi Online, Polisi Ancam Mucikari Pasal Berlapis

"Sesungguhnya ada di beberapa peraturan, namun secara tegas di surat keputusan bersama dalam menanggapi kasus, kemudian menindaklanjuti kasus itu. Kalau ada pelanggaran itu sanksi nya sesuai perundang-undangan yang berlaku," jelas Nahar.

"Belajar dari kasus ini ketika ada anak yang diindikasikan masuk ke hotel bukan dengan keluarganya, yang dapat dilihat dengan tanda-tanda fisik (KTP dan Kartu Keluarga) maka sebaiknya ditanya aktivitasnya apa, saat masuk ke kamar dia sendiri atau dengan orang lain," lanjut Nahar

Dikatakannya stakeholder terkait harus kembali menyamakan barisan untuk tidak melonggarkan peraturan dalam menggunakan jasa hotel maupun apartemen untuk meninggalkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP). Baca juga:Turut Cicipi Korban Prostitusi Online, Polisi Ancam Mucikari Pasal Berlapis

"Jadi harus ada SOP dari hotel atau apartemen, sehingga bisa dilakukan pencegahan. Makanya ada kebijakan setiap tamu harus menyerahkan KTP. Namun dalam banyak kasus ada yang dilonggarkan sehingga marak terjadi prostitusi online," tambah Nahar.

Sebelumnya diberitakan, Selasa 16 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona atau (CA/CCA) di Jalan Kompleks Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang digerebek polisi. Hotel yang dahulunya kost-kostan tersebut digrebek polisi dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 43 orang yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online di Hotel Alona. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai hasil transaksi prostitusi online, kondom, handphone dan bill hotel.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)