Soal Pagar Beton di Tangerang, Pengamat Anggap Lemahnya Fungsi Lurah

Kamis, 18 Maret 2021 - 06:11 WIB
loading...
Soal Pagar Beton di Tangerang, Pengamat Anggap Lemahnya Fungsi Lurah
Beton sepanjang 200 meter di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, menjadi bukti lemahnya fungsi lurah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus pagar beton sepanjang 200 meter di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang , menjadi bukti lemahnya fungsi lurah. Dengan merujuk pada PP No.17 Tahun 2018 tentang Kecamatan pasal 25 ayat 3 huruf b dan d kelurahan menjaga ketertiban dan ketentraman umum.

“Dalam PP tersebut, cukup jelas tugas lurah adalah menjaga ketertiban dan ketentraman umum dan mendorong pemberdayaan masyarakat. Jika saja tugas lurah dioptimalkan pada hal terebut, maka persoalan itu bisa terhindari,” kata Pengamat Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP LP) Riko Noviantoro dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021). Alasannya, kata dia, lurah menjadi ujung pelayanan pemerintah yang paling pertama tahu persoalan lingkungannya. Kasus yang sudah terjadi sejak 2019 dan tidak ada solusinya menjadi sinyal lurah gagal menjalankan tugas sebagaimana pasal 25 ayat 3 tersebut.

“Lurah sekarang lebih sibuk dengan persoalan administrasi dan menjalankan program pemerintah pusat. Padahal, lurah itu punya tugas yang strategis, yakni menjaga ketentraman dan ketertiban sekaligus pemberdayaan masyarakat,” paparnya.

Menjaga ketentraman dan ketertiban, menurut dia, bisa terwujud kalau lurahnya sering turun ke masyarakat. Menemui dan berdilaog.

“Mencari dan mendengarkan semua persoalan masyarakt dilingkungannya. Bukan hanya urus program pemerintah pusat dan administrasi saja,” tuturnya.

Seyogianya lurah, menurut Riko, mampu mendorong kemampaun warga untuk bermusyawarah, saling menghormati dan bergotong royong. Agar mampu menemukan solusi.

“Dengan semikian kasus ini bisa pula dimaknai kegagalan lurah menjalankan tugasnya. Khususnya pasal 25 ayat 3 pada PP No.17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Tentu atas kegagalan itu lurah perlu diberiakn sanksi, misalkan dipindah tugaskan,” katanya.

Menurut dia, Wali Kota tidak perlu turun tangan. Ini memberi kesan Wali Kota menjadi orang yang ingin tampil. Dan secara politis itu juga tidak baik. Lebih tepat wali kota panggil camat dan lurah, kemudian diberi sanksi. “Maka pantas lurah itu diganti,” pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1354 seconds (0.1#10.140)