Sadis, EP Ternyata Pukul Bayinya di Bagian Mata, Mulut hingga Pecah, lalu Membantingnya
loading...
A
A
A
DEPOK - EP (27), pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya berusia tujuh bulan di Kota Depok telah diamankan polisi. Saat ini EP mendekam di sel tahanan Polresta Depok.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ternyata tidak hanya sekadar memukul sang bayi sekali. Terungkap jika pelaku memukul si bayi pada bagian mata hingga lebam, bagian mulut hingga pecah, lalu membantingnya ke kasur, sehingga lututnya memar. Tak hanya itu, pelaku juga mencubit si bayi bagian punggung.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat 13 Maret 2021 saat tersangka hendak tidur, sementara ibunya sedang bekerja. Kemudian anaknya menangis hingga EP kesal dan memukul dan membanting anaknya di kasur.
Setelah sang ibu tiba di rumah, melihat anak menangis dan ada lebam di wajah. EP pun mengakui bahwa dirinya yang melakukan pemukulan terhadap sang bayi. Selanjutnya pelaku melarikan diri hingga empat hari.
"Yang bersangkutan keluar dari rumah, kita cari empat hari. Tadi malam jam 8 malam kita tangkap di tempat kerjanya," kata Imran di kantornya, Rabu (17/3/2021).
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman 10 tahun," sebut Kapolres.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ternyata tidak hanya sekadar memukul sang bayi sekali. Terungkap jika pelaku memukul si bayi pada bagian mata hingga lebam, bagian mulut hingga pecah, lalu membantingnya ke kasur, sehingga lututnya memar. Tak hanya itu, pelaku juga mencubit si bayi bagian punggung.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat 13 Maret 2021 saat tersangka hendak tidur, sementara ibunya sedang bekerja. Kemudian anaknya menangis hingga EP kesal dan memukul dan membanting anaknya di kasur.
Setelah sang ibu tiba di rumah, melihat anak menangis dan ada lebam di wajah. EP pun mengakui bahwa dirinya yang melakukan pemukulan terhadap sang bayi. Selanjutnya pelaku melarikan diri hingga empat hari.
"Yang bersangkutan keluar dari rumah, kita cari empat hari. Tadi malam jam 8 malam kita tangkap di tempat kerjanya," kata Imran di kantornya, Rabu (17/3/2021).
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman 10 tahun," sebut Kapolres.
(thm)