Begini Pengakuan Ayah yang Tega Pukul Bayi 7 Bulan di Bagian Wajah
loading...
A
A
A
DEPOK - EP (27) ayah penganiaya bayi berusia tujuh bulan kini mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diamankan semalam di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, EP sempat pergi dari rumahnya selama empat hari setelah melakukan penyiksaan pada Jumat (12/3).
Di hadapan penyidik Polres Depok , EP mengaku khilaf dan tidak sengaja melakukan perbuatannya itu. Dia mengaku kesal dengan istrinya yang belum pulang kerja sebagai kuli gosok. “Pulang kerja jam 2-an, terus dia pulang jam 5 sore,” kata EP, Rabu (17/3/2021).
EP mengaku baru pulang kerja dan merasa lelah sehingga ingin istirahat. Saat sedang tidur, anak kandungnya itu rewel dan menangis terus sehingga membuatnya emosi. “Kan saya belum tidur sama sekali, kepala pusing pulang kerja itu yang bikin kesal,” ujarnya di Mapolres Depok pada Rabu (17/3/2021).
EP bekerja di sebuah tempat laundry. Karena kesal waktu istirahatnya terganggu, EP pun spontan memukul anaknya. “ Saya kerja laundry. Cuma saya pukul doang, dua kali di wajah. Karena saya belum tidur sama sekali, jadi kepala pusing, capek, ngantuk,” ucapnya.
Kekesalan terhadap istrinya itu akhirnya dilampiaskan pada anaknya yang masih bayi. EP mengaku menyesali perbuatannya. Dia tak menyangka apa yang dilakukan berbuah pada dinding penjara.
“Saya menyesal banget. Saya enggak tahu, khilaf, tahu-tahu emosi gitu. Ini anak pertama saya,” katanya. Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar.
Di hadapan penyidik Polres Depok , EP mengaku khilaf dan tidak sengaja melakukan perbuatannya itu. Dia mengaku kesal dengan istrinya yang belum pulang kerja sebagai kuli gosok. “Pulang kerja jam 2-an, terus dia pulang jam 5 sore,” kata EP, Rabu (17/3/2021).
EP mengaku baru pulang kerja dan merasa lelah sehingga ingin istirahat. Saat sedang tidur, anak kandungnya itu rewel dan menangis terus sehingga membuatnya emosi. “Kan saya belum tidur sama sekali, kepala pusing pulang kerja itu yang bikin kesal,” ujarnya di Mapolres Depok pada Rabu (17/3/2021).
EP bekerja di sebuah tempat laundry. Karena kesal waktu istirahatnya terganggu, EP pun spontan memukul anaknya. “ Saya kerja laundry. Cuma saya pukul doang, dua kali di wajah. Karena saya belum tidur sama sekali, jadi kepala pusing, capek, ngantuk,” ucapnya.
Kekesalan terhadap istrinya itu akhirnya dilampiaskan pada anaknya yang masih bayi. EP mengaku menyesali perbuatannya. Dia tak menyangka apa yang dilakukan berbuah pada dinding penjara.
“Saya menyesal banget. Saya enggak tahu, khilaf, tahu-tahu emosi gitu. Ini anak pertama saya,” katanya. Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar.
(hab)