Selama 1 Jam, Polisi dan Kubu Habib Rizieq Berdebat Soal Gugurnya Sidang Praperadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Rabu (17/3/2021) dengan agenda pembacaan putusan. Dalam sidang, pengacara Habib Rizieq dan Polda Metro Jaya saling berdebat tentang sudah dimulainya sidang pokok perkara di PN Jaktim.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, KUHAP yang menyatakan jika gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai. Persoalan itu juga dia sampaikan didalam persidangan tersebut.
"Ini jadi pertimbangan hakim sesuai aturan apabila perkara pokok sudah disidang, praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai, maka itu akan menjadi gugur. Namun, kami kembali serahkan pada majelis," ujarnya di PN Jaksel, Rabu (17/3/2021).
Menurutnya, pihaknya selaku Termohon juga sudah memberikan surat pemberitahuan yang menyatakan jika sidang pokok atas terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah berlangsung kemarin. Meskipun dakwaan Habib Rizieq belum dibacakan, sidang pokok tersebut sudah dimulai dan terbuka untuk umum.
Sementara itu, pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menerangkan, sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan itu sejatinya belum bisa dikatakan telah dimulai. Sebabnya, dakwaan pada sidang pokok kemarin di PN Jaktim itu belum dibacakan dengan sejumlah alasan.
Misalnya saja, tambahnya, tentang kendala teknis yang terjadi seperti gangguan audio. Pada saat itu, kliennya menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri melalui sambungan Zoom. "Akhirnya sidang ditunda pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan bukan diskors dua kali sidang jalan," katanya.
Setelah satu jam berdebat tentang persoalan sidang pokok perkara itu, hakim tunggal Suharno lantas menunda persidangan sementara waktu selama 1 jam. Selama itu, hakim bakal memutuskan apakah sidang bakal dilanjutkan untuk dilakukan agenda putusan praperadilan ataukah dinyatakan gugur.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, KUHAP yang menyatakan jika gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai. Persoalan itu juga dia sampaikan didalam persidangan tersebut.
"Ini jadi pertimbangan hakim sesuai aturan apabila perkara pokok sudah disidang, praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai, maka itu akan menjadi gugur. Namun, kami kembali serahkan pada majelis," ujarnya di PN Jaksel, Rabu (17/3/2021).
Menurutnya, pihaknya selaku Termohon juga sudah memberikan surat pemberitahuan yang menyatakan jika sidang pokok atas terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah berlangsung kemarin. Meskipun dakwaan Habib Rizieq belum dibacakan, sidang pokok tersebut sudah dimulai dan terbuka untuk umum.
Sementara itu, pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menerangkan, sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan itu sejatinya belum bisa dikatakan telah dimulai. Sebabnya, dakwaan pada sidang pokok kemarin di PN Jaktim itu belum dibacakan dengan sejumlah alasan.
Misalnya saja, tambahnya, tentang kendala teknis yang terjadi seperti gangguan audio. Pada saat itu, kliennya menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri melalui sambungan Zoom. "Akhirnya sidang ditunda pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan bukan diskors dua kali sidang jalan," katanya.
Setelah satu jam berdebat tentang persoalan sidang pokok perkara itu, hakim tunggal Suharno lantas menunda persidangan sementara waktu selama 1 jam. Selama itu, hakim bakal memutuskan apakah sidang bakal dilanjutkan untuk dilakukan agenda putusan praperadilan ataukah dinyatakan gugur.
(hab)