Sidang Hari Ini Gagal, PN Jakarta Timur Lanjutkan Persidangan Habib Rizieq Jumat

Selasa, 16 Maret 2021 - 21:47 WIB
loading...
Sidang Hari Ini Gagal, PN Jakarta Timur Lanjutkan Persidangan Habib Rizieq Jumat
Habib Rizieq Shihab saat mengikuti persidangan dari Bareskrim Polri, pada sidang perdana di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan kembali sidang perdana Habib Rizieq Shihab (HRS) pada akhir pekan ini. Sidang virtual yang semestinya berlangsung Selasa (16/3/2021) hari ini gagal digelar lantaran terkendala koneksi internet.



Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan kembali dilanjutkan pada Jumat (19/3/2021).

"Perkara nomor 221, perkara nomor 225, dan perkara nomor 226, kembali dibuka Jumat depan," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).



Dia menjelaskan, perkara nomor 221 yang dimaksud adalah kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat. Kemudian perkara nomor 225 adalah kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor yang diduga ditutupi. Sementara perkara nomor 226 atau kasus terkahir yang menjerat pribadi eks Imam Besar FPI itu, terkait kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor, Jawa Barat.



"Untuk sidang dengan nomor perkara 222 dan nomor 224 yang menjerat terdakwa lainya juga ditunda karena faktor yang sama," ujarnya.

Alex menuturkan dari enam berkas perkara kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait Rizieq, hanya satu berkas perkara yang disidangkan pada hari ini.

Sementara lima berkas meliputi tiga perkara Rizieq Shihab, satu perkara lima terdakwa kerumunan di Petamburan, dan berkas Muhammad Hanif Alatas, tidak jadi digelar.

Sedangkan lima berkas meliputi tiga perkara Rizieq Shihab, satu perkara lima terdakwa kerumunan di Petamburan, dan berkas Muhammad Hanif Alatas, juga tidak jadi digelar.

"Sidang kasus Petamburan ditunda karena koneksi internet yang mengakibatkan Rizieq Shihab tidak mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1286 seconds (0.1#10.140)