Gangguan Teknis Audio dan Visual, Sidang Virtual Dakwaan Habib Rizieq Shihab Ditunda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur , ditunda. Hal itu lantaran, proses persidangan yang dilakukan virtual mengalami gangguan teknis audio dan visual.
"Ini ditunda hingga Jumat,19 Maret jam 09.00 WIB," ungkap kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021). Aziz memaparkan, penundaan itu lantaran pihak Rizieq menyayangkan adanya gangguan teknis dalam persidangan tersebut yang merugikan pihaknya.
Sehingga, mereka menilai ketika JPU membacakan dakwaan akan sangat merugikan apabila fasilitas penunjang sidang virtual tak maksimal. Selain gangguan teknis, pihak Habib Rizieq juga meminta agar kliennya dihadirkan secara langsung di muka persidangan atau hadir secara fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Banyak kendala teknis, suara enggak terdengar, visual kurang baik sehingga kami dari kuasa hukum tetap konsisten sebagaimana surat yang kami layangkan sebelumnya ke MA, KY dan Majelis Hakim supaya terdakwa dihadirkan di muka persidangan," ujar Aziz.
Menurut Aziz, dengan hadirnya fisik Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka proses mencari keadilan akan lebih berjalan maksimal, dibandingkan harus melalui sidang secara virtual. "Karena inilah satu-satunya kesempatan terdakwa mencari keadilan. Tadi Majelis Hakim juga sepakat. Akan tetapi ada permintaan jaksa membaca dakwaan kami tetap, keberatan dan kami konsisten," ucap Aziz.
"Ini ditunda hingga Jumat,19 Maret jam 09.00 WIB," ungkap kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021). Aziz memaparkan, penundaan itu lantaran pihak Rizieq menyayangkan adanya gangguan teknis dalam persidangan tersebut yang merugikan pihaknya.
Sehingga, mereka menilai ketika JPU membacakan dakwaan akan sangat merugikan apabila fasilitas penunjang sidang virtual tak maksimal. Selain gangguan teknis, pihak Habib Rizieq juga meminta agar kliennya dihadirkan secara langsung di muka persidangan atau hadir secara fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Banyak kendala teknis, suara enggak terdengar, visual kurang baik sehingga kami dari kuasa hukum tetap konsisten sebagaimana surat yang kami layangkan sebelumnya ke MA, KY dan Majelis Hakim supaya terdakwa dihadirkan di muka persidangan," ujar Aziz.
Menurut Aziz, dengan hadirnya fisik Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka proses mencari keadilan akan lebih berjalan maksimal, dibandingkan harus melalui sidang secara virtual. "Karena inilah satu-satunya kesempatan terdakwa mencari keadilan. Tadi Majelis Hakim juga sepakat. Akan tetapi ada permintaan jaksa membaca dakwaan kami tetap, keberatan dan kami konsisten," ucap Aziz.
(hab)