AKHKI-AAI Beri Pelatihan Kekayaan Intelektual untuk Advokat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) memberikan pelatihan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada para advokat. Dengan pelatihan ini diharapkan para advokat bisa memahami setiap perkara yang ditanganinya.
Ketua Umum AKHKI, Suyud Margono mengatakan, kerja sama ini bukan saja penting bagi AKHKI, tapi juga bagi profesi advokat, khususnya dalam menangani kasus di pengadilan niaga terkait perkara kekayaan intelektual, perkara paten, perkara merek, dan perkara hak cipta.
“Realisasi kerja sama ini dalam bentuk pelatihan kepad para advokat termasuk memberikan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya hukum hak kekayaan intelektual,” katanya dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Kamis (11/3/2021).
Suyud menuturkan, pihaknya juga membuka peluang kerja sama dengan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam memberikan pendampingan mendaftarkan hak kekayaan intelektual dan hak patent. Hal ini menjadi penting agar produkvitas para pelaku usaha bisa meningkat.
“Keberadaan profesi konsultan kekayaan intelektual tak hanya memberikan pendampingan, tapi juga meningkatkan produktivitas baik dalam bentuk komersialisasi maupun lisensi kepada UMKM agar produktivitasnya meningkat,” jelas Suyud.
Selain itu, AKHKI juga membuka peluang kepada masyarakat, organisasi non-pemerintah (LSM), dan perguruan tinggi dalam sosialisasi hak kekayaan intelektual. “Peran perguruan tinggi memiliki peran penting dalam sosialisasi ini,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP AAI M. Ismakmengatakan, kerja sama ini akan membuka perpektif baru dan alternatif bagi para advokat mendalami HAKI. “Ini bisa menambah portofolio advokat khususnya advokat muda. Ke depan kita bisa kembangkan dengan DPC-DPC dan 8.000 anggota AAI,” katanya.
Ketua DPC AAI Jakarta Pusat, Andreas Nahot Silitonga selaku penggagas kerja sama ini menuturkan, kerja sama ini menjadi langkah awal untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang nantinya bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu kerja sama ini juga dapat memberikan alternatif bagi para advokat khususnya anggota AAI untuk mendaparkan materi kekhususan.
Ketua Umum AKHKI, Suyud Margono mengatakan, kerja sama ini bukan saja penting bagi AKHKI, tapi juga bagi profesi advokat, khususnya dalam menangani kasus di pengadilan niaga terkait perkara kekayaan intelektual, perkara paten, perkara merek, dan perkara hak cipta.
“Realisasi kerja sama ini dalam bentuk pelatihan kepad para advokat termasuk memberikan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya hukum hak kekayaan intelektual,” katanya dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Kamis (11/3/2021).
Suyud menuturkan, pihaknya juga membuka peluang kerja sama dengan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam memberikan pendampingan mendaftarkan hak kekayaan intelektual dan hak patent. Hal ini menjadi penting agar produkvitas para pelaku usaha bisa meningkat.
“Keberadaan profesi konsultan kekayaan intelektual tak hanya memberikan pendampingan, tapi juga meningkatkan produktivitas baik dalam bentuk komersialisasi maupun lisensi kepada UMKM agar produktivitasnya meningkat,” jelas Suyud.
Selain itu, AKHKI juga membuka peluang kepada masyarakat, organisasi non-pemerintah (LSM), dan perguruan tinggi dalam sosialisasi hak kekayaan intelektual. “Peran perguruan tinggi memiliki peran penting dalam sosialisasi ini,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP AAI M. Ismakmengatakan, kerja sama ini akan membuka perpektif baru dan alternatif bagi para advokat mendalami HAKI. “Ini bisa menambah portofolio advokat khususnya advokat muda. Ke depan kita bisa kembangkan dengan DPC-DPC dan 8.000 anggota AAI,” katanya.
Ketua DPC AAI Jakarta Pusat, Andreas Nahot Silitonga selaku penggagas kerja sama ini menuturkan, kerja sama ini menjadi langkah awal untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang nantinya bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu kerja sama ini juga dapat memberikan alternatif bagi para advokat khususnya anggota AAI untuk mendaparkan materi kekhususan.
(hab)