Diikuti 182 Peserta, Peradi Jakbar Gandeng Universitas Al-Azhar Gelar PKPA

Sabtu, 18 Februari 2023 - 02:41 WIB
loading...
Diikuti 182 Peserta,  Peradi Jakbar Gandeng Universitas Al-Azhar Gelar PKPA
DPC Peradi Jakarta Barat menggandeng Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan pertama di UAI, Jakarta, Jumat (17/2/2023).Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) menggandeng Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan pertama di UAI, Jakarta, Jumat (17/2/2023). PKPA ini diikuti oleh 182 orang peserta.

"Di sini (UAI) ada 74 peserta yang mengikuti melalui tatap muka atau offline dan ada lebih 100 peserta yang mengikuti melalui Zoom,” kata Ketua Panitia PKPA Angkatan I DPC Peradi Jakbar-UAI Desnadya Anjani Putri.

Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan, tingginya animo mengikuti PKPA DPC Peradi Jakbar karena para calon advokat sudah mengetahui kualitas dan Peradi pimpinan Otto Hasibuan. Sebagai organisasi yang sah, sambungnya, menyelenggarakan PKPA sebagaimana amanat UU Advokat.

“Ini juga tidak terlepas dari nama Universitas Al-Azhar Indonesia. Kualitas Al-Azhar yang juga menyebabkan animo peserta ingin mengikuti PKPA ini,” ucapnya.

Ia berharap seluruh peserta dapat mengikutinya secara maksimal sehingga bisa lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan menjadi advokat profesional, berkualitas, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik.

Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi Otto Hasibuan mengapresiasi terselenggaranya PKPA ini. “‎Dalam kategori PKPA di Indonesia ini, selalu terdepan DPC Jakarta Barat ini. Timnya kuat dan memilih partner yang baik juga, memilih Al-Azhar sebagai partner pelaksanaan PKPA ini,” ucapnya secara daring.

Otto juga menyampaikan kebanggaannya terhadap hampir 200 orang peserta telah memilih PKPA Peradi-UAI dan mau mengikuti seluruh tahapan yang cukup sulit sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Padahal, lanjut Otto, banyak PKPA yang digelar organisasi advokat di luar Peradi dengan berbagai “kemudahan”. “Mungkin tanpa ujian, dengan memberikan sejumlah uang, sudah bisa menjadi advokat. Tapi Anda tetap memilih PKPA kita,” ucapnya.‎

‎Ia menyampaikan, Peradi yang dipimpinnya merupakan satu-satunya organisasi advokat nasional Indonesia (single bar) yang mendapat amanah untuk menyelenggarakan 8 kewenangan yang diberikan negara melalui UU Advokat, salah satunya PKPA.

”Kita ini bukan organisasi ecek-ecek saperti organisasi lain. kita ini organ negara yang bebas, mandiri, dan independen,” ujarnya.
Menurutnya, PKPA, pengangkatan, dan penyumpahan advokat dari organisasi di luar Peradi, merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya, diselenggarakan tanpa kewenangan yang diberikan negara sebagaimana diatur dalam UU Advokat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)