Tolak Moeldoko, Demokrat Bekasi Tetap Setia AHY
loading...
A
A
A
BEKASI - DPC Partai Demokrat Kota Bekasi menegaskan tak mengakui Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang melahirkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Partai Demokrat Kota Bekasi menolak kepemimpinan Moeldoko.
”Kami tegaskan menolak kepemimpinan Moeldoko dan kami tetap setia dengan kepemimpinan partai di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ),” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bekasi Ronny Hermawan, Selasa (9/3/2021).
Menurut dia, kepemimpinan AHY sebagai ketua umum disahkan berdasarkan surat Kemenkumham Nomor M.HN-15.AH.11.01 Tahun 2020. Pihaknya mengaku sebagai pemilik sah hak suara yang digelar pada 2020. Seluruh kader partai berlambang bintang mercy di Kota Bekasi dilarang mencatut namanya dalam KLB yang berlangsung di Sumut.
”Siapapun yang mengatasnamakan atau mewakili saya dalam KLB tidak benar dan itu ilegal. Saya tidak segan melakukan langkah hukum jika ada yang bertindak seperti itu,” ucap Ronny.
Dia menilai penyelenggaraan KLB Sumut ilegal karena tidak memenuhi syarat lantaran peserta yang hadir tidak memiliki suara. Dalam anggaran dasar rumah tangga (AD/ART) internal partai terdapat aturan-aturan yang jelas antara lain harus diusulkan dan disetujui oleh dua per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat provinsi. Harus disetujui oleh minimal 51 persen DPC-DPC yang sah menurut hukum, berarti ada 514 DPC kabupaten/kota atau 51 persennya minimal sekitar 260 lebih DPC.
”Kami tegaskan menolak kepemimpinan Moeldoko dan kami tetap setia dengan kepemimpinan partai di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ),” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bekasi Ronny Hermawan, Selasa (9/3/2021).
Menurut dia, kepemimpinan AHY sebagai ketua umum disahkan berdasarkan surat Kemenkumham Nomor M.HN-15.AH.11.01 Tahun 2020. Pihaknya mengaku sebagai pemilik sah hak suara yang digelar pada 2020. Seluruh kader partai berlambang bintang mercy di Kota Bekasi dilarang mencatut namanya dalam KLB yang berlangsung di Sumut.
”Siapapun yang mengatasnamakan atau mewakili saya dalam KLB tidak benar dan itu ilegal. Saya tidak segan melakukan langkah hukum jika ada yang bertindak seperti itu,” ucap Ronny.
Baca Juga
Dia menilai penyelenggaraan KLB Sumut ilegal karena tidak memenuhi syarat lantaran peserta yang hadir tidak memiliki suara. Dalam anggaran dasar rumah tangga (AD/ART) internal partai terdapat aturan-aturan yang jelas antara lain harus diusulkan dan disetujui oleh dua per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat provinsi. Harus disetujui oleh minimal 51 persen DPC-DPC yang sah menurut hukum, berarti ada 514 DPC kabupaten/kota atau 51 persennya minimal sekitar 260 lebih DPC.
(jon)