Dibayar Rp50 Juta, Begini Cara Kerja Kurir Narkoba yang Terlibat Jaringan Lintas Negara

Senin, 08 Maret 2021 - 21:01 WIB
loading...
Dibayar Rp50 Juta, Begini Cara Kerja Kurir Narkoba yang Terlibat Jaringan Lintas Negara
Kurir narkoba jaringan lintas negara yang ditangkap di Hotel Sabrina 45, Tengkateng Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Riau. Foto: Dok Polres Metro Bekasi
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Bekasi membongkar jaringan narkoba lintas negara di Hotel Sabrina 45, Tengkateng Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua kurir narkoba , yakni Irawan Ediwijayanto alias Edi (26), dan Rizky Ramadan alias Kiki (26).



Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi, mengatakan, kedua pelaku merupakan kurir dan mendapatkan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantarkan narkoba jenis sabu dan ektasi ke wilayah Tanggerang.

”Mereka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk mengantarkan dari Riau ke Tanggerang,” ujarnya, Senin (8/3/2021).

Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya diperintah oleh seorang bandar besar bernama Roby (DPO) untuk mengambil sebuah tas beris sabu di Hotel Sabrina 45 kamar 103.

Selain itu, pelaku mengetahui adanya penyimpanan sabu di tempat lain. Di kamar 227 petugas selanjutnya mengamankan 10 kiligram sabu.



Untuk operasional, pelaku mendapat uang Rp 10 juta dan tiket pesawat serta hotel. ”Upah Rp 50 juta akan didapatkan setelah barang diantarkan ke Tanggerang,” ungkapnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2503 seconds (0.1#10.140)