Dibayar Rp50 Juta, Begini Cara Kerja Kurir Narkoba yang Terlibat Jaringan Lintas Negara

Senin, 08 Maret 2021 - 21:01 WIB
loading...
Dibayar Rp50 Juta, Begini...
Kurir narkoba jaringan lintas negara yang ditangkap di Hotel Sabrina 45, Tengkateng Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Riau. Foto: Dok Polres Metro Bekasi
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Bekasi membongkar jaringan narkoba lintas negara di Hotel Sabrina 45, Tengkateng Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua kurir narkoba , yakni Irawan Ediwijayanto alias Edi (26), dan Rizky Ramadan alias Kiki (26).



Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi, mengatakan, kedua pelaku merupakan kurir dan mendapatkan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantarkan narkoba jenis sabu dan ektasi ke wilayah Tanggerang.

”Mereka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk mengantarkan dari Riau ke Tanggerang,” ujarnya, Senin (8/3/2021).

Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya diperintah oleh seorang bandar besar bernama Roby (DPO) untuk mengambil sebuah tas beris sabu di Hotel Sabrina 45 kamar 103.

Selain itu, pelaku mengetahui adanya penyimpanan sabu di tempat lain. Di kamar 227 petugas selanjutnya mengamankan 10 kiligram sabu.



Untuk operasional, pelaku mendapat uang Rp 10 juta dan tiket pesawat serta hotel. ”Upah Rp 50 juta akan didapatkan setelah barang diantarkan ke Tanggerang,” ungkapnya.



Setelah itu, kedua pelaku bersedia untuk menjadi kurir berangkat dari Jakarta menuju Pekan Baru dengan menggunakan pesawat terbang pada Selasa (2/3). Setiba di Pekan Baru kedua pelaku menginap di Hotel Panam Riau sambal menunggu arahan dari Roby. Selanjutnya pada Jumat (5/3) keduanya diarahkan menuju ke Hotel Sabrina 45.

Saat tiba di lokasi, petugas langsung meringkus kedua pelaku dan ditemukan 2 kilogram sabu dan 3.750 butir ekstasi. Kedua pelaku mengakui apabila berhasil membawa tas berisi sabu dan ekstasi tersebut langsung menuju PO Bus SAN menuju Pelabuhan Merak.

Sesampainya di sana mereeka akan dijemput oleh seseorang yang mereka tidak kenal untuk dibawa ke Tangerang. Sesampainya di Tanggerang akan diterima oleh orangnya Roby (DPO).

Setelah serah terima di Tanggerang baru kedua pelaku mendapat bayaran, dimana setiap orang mendapatkan Rp50 juta.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3568 seconds (0.1#10.140)