Tangerang Selatan Bakal Buang Sampah ke Kota Serang
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat lampu hijau dari DPRD terkait kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkot Serang.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, mengatakan, setelah persetujuan DPRD, langkah selanjutnya adalah melakukan kajian teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Setelah itu diteruskan dengan menandatangani perjanjian kerja sama dua daerah.
"Inti kerja samanya adalah dalam kaitan dengan penangangan sampah atau kita membuang sampah ke TPSA Cilowong, Kota Serang," kata Benyamin, di DPRD Kota Tangsel, Serpong, Senin (8/3/2021).
Proses kajian hingga penandatanganan perjanjian kerja sama ditargetkan bisa selesai di dalam waktu sepekan dari hari ini. Hal ini terkait dengan point dan ayat perjanjian yang harus disetujui bersama antara Pemkot Tangsel dan Kota Serang.
"Dalam perjanjian kerja sama itu termasuk materi yang dimuat. Ada dalam muatan itu kompensansi, misalnya buat pencemaran, itu nanti termasuk dalam muatan perjanjian kerjasama," ungkapnya.
Saat ditanya besaran kompensasi yang diberikan, Benyamin mengacu kepada retribusi yang diberikan per tonnya. Berdasarkan Perda di Kota Serang, besaran retribusinya Rp175 ribu per ton. Jumlah itu nanti disepakati bersama sesuai aturan yang berlaku.
"Terkait adanya penolakan dari warga Kota Serang, alhamdulillah sudah selesai. Diselesaikan oleh Pemkot Serang, sudah musyawarah. Alhamdulillah, sampai hari ini informasi yang saya terima warga di sekitar Cilowong sudah menyetujui," tukasnya.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, mengatakan, setelah persetujuan DPRD, langkah selanjutnya adalah melakukan kajian teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Setelah itu diteruskan dengan menandatangani perjanjian kerja sama dua daerah.
"Inti kerja samanya adalah dalam kaitan dengan penangangan sampah atau kita membuang sampah ke TPSA Cilowong, Kota Serang," kata Benyamin, di DPRD Kota Tangsel, Serpong, Senin (8/3/2021).
Proses kajian hingga penandatanganan perjanjian kerja sama ditargetkan bisa selesai di dalam waktu sepekan dari hari ini. Hal ini terkait dengan point dan ayat perjanjian yang harus disetujui bersama antara Pemkot Tangsel dan Kota Serang.
"Dalam perjanjian kerja sama itu termasuk materi yang dimuat. Ada dalam muatan itu kompensansi, misalnya buat pencemaran, itu nanti termasuk dalam muatan perjanjian kerjasama," ungkapnya.
Saat ditanya besaran kompensasi yang diberikan, Benyamin mengacu kepada retribusi yang diberikan per tonnya. Berdasarkan Perda di Kota Serang, besaran retribusinya Rp175 ribu per ton. Jumlah itu nanti disepakati bersama sesuai aturan yang berlaku.
"Terkait adanya penolakan dari warga Kota Serang, alhamdulillah sudah selesai. Diselesaikan oleh Pemkot Serang, sudah musyawarah. Alhamdulillah, sampai hari ini informasi yang saya terima warga di sekitar Cilowong sudah menyetujui," tukasnya.
(thm)