Rano 'Si Doel': Retribusi Sampah Belum Dibutuhkan Jika Tata Kelola Sudah Benar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta Nomor Urut 3, Rano Karno atau Si Doel menegaskan retribusi sampah belum dibutuhkan jika tata kelola sampah sudah benar. Penegasan ini menjawab pertanyaan tentang Dinas Lingkungan Hidup Jakarta yang mewacanakan membuat skema baru retribusi sampah rumah tangga di Jakarta skema baru tersebut diwacanakan dimulai pada 1 Januari 2025.
Sistem retribusi baru nantinya didasarkan pada prinsip siapa yang menghasilkan sampah, maka harus menanggung biaya pengelolaannya retribusi baru ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha dengan pembagian tarif berdasarkan daya listrik terpasang bukan berdasarkan volume sampah yang diproduksi.
"Sebetulnya retribusi sampah ini tidak dibutuhkan jika tata kelola sampah sudah benar dan efisien. Karena itulah keluarlah peraturan ini," kata Si Doel katanya pada Debat Ketiga di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2024).
Selanjutnya, Si Doel mengatakan, pemilihan lulus sampah harus berangkat dari rumah tangga. Masalah sampah, katanya, bisa selesai sampai 35% jika bisa dipilah dari rumah tangga.
"Bank sampah di negara baju orang yang bisa memilah sampah plastik justru diberi uang. Kemasan plastik menjadi deposit sistem sampah sesuai jenis sampai hilir sampai sampah terkelompokan," katanya.
Kemudian, kata Si Doel, pengelolaan sampah modern bisa kemudian diolah menjadi bahan bakar, sampah bisa menjadi energi menjadi PLTA, sampah kemudian bisa dijadikan sampah produk yang bernilai.
"Contohnya sampah bisa di convert menjadi briket dan bisa jadi pengganti batubara sehingga rendah emisi kemudian bisa menjadi kerajinan dan manufaktur," katanya.
"Inti permasalahan dari retribusi ini apabila sampah bisa dikelola dari rumah Insyaallah retribusi sampah tidak dibutuhkan mungkin itu," katanya.
Sistem retribusi baru nantinya didasarkan pada prinsip siapa yang menghasilkan sampah, maka harus menanggung biaya pengelolaannya retribusi baru ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha dengan pembagian tarif berdasarkan daya listrik terpasang bukan berdasarkan volume sampah yang diproduksi.
"Sebetulnya retribusi sampah ini tidak dibutuhkan jika tata kelola sampah sudah benar dan efisien. Karena itulah keluarlah peraturan ini," kata Si Doel katanya pada Debat Ketiga di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2024).
Selanjutnya, Si Doel mengatakan, pemilihan lulus sampah harus berangkat dari rumah tangga. Masalah sampah, katanya, bisa selesai sampai 35% jika bisa dipilah dari rumah tangga.
"Bank sampah di negara baju orang yang bisa memilah sampah plastik justru diberi uang. Kemasan plastik menjadi deposit sistem sampah sesuai jenis sampai hilir sampai sampah terkelompokan," katanya.
Kemudian, kata Si Doel, pengelolaan sampah modern bisa kemudian diolah menjadi bahan bakar, sampah bisa menjadi energi menjadi PLTA, sampah kemudian bisa dijadikan sampah produk yang bernilai.
"Contohnya sampah bisa di convert menjadi briket dan bisa jadi pengganti batubara sehingga rendah emisi kemudian bisa menjadi kerajinan dan manufaktur," katanya.
Baca Juga
"Inti permasalahan dari retribusi ini apabila sampah bisa dikelola dari rumah Insyaallah retribusi sampah tidak dibutuhkan mungkin itu," katanya.
(abd)