Langgar PSBB, Supermarket di Jakbar Terancam Didenda Rp5 Juta

Senin, 18 Mei 2020 - 21:39 WIB
loading...
Langgar PSBB, Supermarket di Jakbar Terancam Didenda Rp5 Juta
Masyarakat beraktivitas menggunakan masker. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Supermarket Har Hari di Kalideres, Jakarta Barat, diketahui melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Supermarket ini diketahui mengindahkan protokol kesehatan, seperti membiarkan keramaian dan para kasir tak menggunakan masker.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan kejadian itu terungkap setelah pihaknya melakukan pengecekan di kawasan itu. Kala itu, dia mendapati banyaknya pelanggaran.“Kemarin kita tinjau langsung,” kata Tamo di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Tamo mengatakan, dari tinjauan itu, pihaknya merujuk Pasal 7 Pergub 41 tahun 2020 atau Pasal 6 ayat 1. Dari pelanggaran itu, swalayan itu melanggar dan terancam didenda Rp5.000.000. ( )

Padahal, lanjut Tamo, banyak pembeli yang menggunakan masker. Namun pemilik karyawan tercatat tidak menyiapkan hand sanitizer. ( )

“Terus membiarkan orang yang enggak pakai masker dan pembayaran rapet banget mestinya diingatkan,” tuturnya. ( )

Termasuk antara kasir dan pembeli, diketahui engga ada pembatas dan jarak. Karena itu pihaknya membebankan denda ke pengelolahnya.“Ke pembelinya enggak kita bebankan paling kita suruh pakai masker, kita kasih kerja sosial kalau ketangkap,” tutupnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2362 seconds (0.1#10.140)