Belum Teridentifikasi, 3 Korban Sriwijaya Air SJ-182 Tetap Dapat Akta Kematian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang belum teridentifikasi tetap mendapatkan akta kematian. Melalui akta kematian itu diharapkan pihak keluarga dapat mengurus semua proses administrasi, termasuk klaim asuransi.
Adapun Tim Disaster Victim Identification (DVI) resmi menutup operasi identifikasi korban Sriwijaya Air SJ-182 , Selasa (2/3/2021). Hingga hari terkahir identifikasi pada Selasa, DVI berhasil mengidentifikasi 59 korban Sriwijaya Air.
Baca juga: Hasil Investigasi Awal KNKT: SJ-182 Tidak Melalui Jalur Awan Hujan
Komandan DVI Pusdokkes Polri Kombes Hery Wijatmoko mengatakan, tiga korban yanh belum teridentifikasi, yaitu Arkana Nadhif Wahyudi, Dania, dan Panca Widia Nursanti.
"Nanti kita buatkan keterangan bahwa kami telah melakukan identifikasi. Kita buatkan resume hasil operasi DVI yang nanti akan kita serahkan kepada Sriwijaya Air," kata Kombes Hery Wijatmoko di RS Polri, Kramat Jati, Selasa (2/3/2021).
Dia menjelaskan, resume hasil operasi DVI sendiri akan kembali diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri karena memiliki kuasa penuh dalam membuat akta kematian.
"Tiga orang belum teridentifikasi ditetapkan secara UU sebagai korban oleh Dukcapil, ada UU-nya. Perpresnya ada, jadi dari Kemendagri yang mengeluarkan akta kematian," bebernya.
Adapun Tim Disaster Victim Identification (DVI) resmi menutup operasi identifikasi korban Sriwijaya Air SJ-182 , Selasa (2/3/2021). Hingga hari terkahir identifikasi pada Selasa, DVI berhasil mengidentifikasi 59 korban Sriwijaya Air.
Baca juga: Hasil Investigasi Awal KNKT: SJ-182 Tidak Melalui Jalur Awan Hujan
Komandan DVI Pusdokkes Polri Kombes Hery Wijatmoko mengatakan, tiga korban yanh belum teridentifikasi, yaitu Arkana Nadhif Wahyudi, Dania, dan Panca Widia Nursanti.
"Nanti kita buatkan keterangan bahwa kami telah melakukan identifikasi. Kita buatkan resume hasil operasi DVI yang nanti akan kita serahkan kepada Sriwijaya Air," kata Kombes Hery Wijatmoko di RS Polri, Kramat Jati, Selasa (2/3/2021).
Dia menjelaskan, resume hasil operasi DVI sendiri akan kembali diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri karena memiliki kuasa penuh dalam membuat akta kematian.
"Tiga orang belum teridentifikasi ditetapkan secara UU sebagai korban oleh Dukcapil, ada UU-nya. Perpresnya ada, jadi dari Kemendagri yang mengeluarkan akta kematian," bebernya.
(thm)