Belum Teridentifikasi, 3 Korban Sriwijaya Air SJ-182 Tetap Dapat Akta Kematian

Selasa, 02 Maret 2021 - 21:30 WIB
loading...
Belum Teridentifikasi,...
Petugas gabungan memeriksa serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Tiga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang belum teridentifikasi tetap mendapatkan akta kematian. Melalui akta kematian itu diharapkan pihak keluarga dapat mengurus semua proses administrasi, termasuk klaim asuransi.

Adapun Tim Disaster Victim Identification (DVI) resmi menutup operasi identifikasi korban Sriwijaya Air SJ-182 , Selasa (2/3/2021). Hingga hari terkahir identifikasi pada Selasa, DVI berhasil mengidentifikasi 59 korban Sriwijaya Air.

Baca juga: Hasil Investigasi Awal KNKT: SJ-182 Tidak Melalui Jalur Awan Hujan

Komandan DVI Pusdokkes Polri Kombes Hery Wijatmoko mengatakan, tiga korban yanh belum teridentifikasi, yaitu Arkana Nadhif Wahyudi, Dania, dan Panca Widia Nursanti.

"Nanti kita buatkan keterangan bahwa kami telah melakukan identifikasi. Kita buatkan resume hasil operasi DVI yang nanti akan kita serahkan kepada Sriwijaya Air," kata Kombes Hery Wijatmoko di RS Polri, Kramat Jati, Selasa (2/3/2021).



Dia menjelaskan, resume hasil operasi DVI sendiri akan kembali diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri karena memiliki kuasa penuh dalam membuat akta kematian.

"Tiga orang belum teridentifikasi ditetapkan secara UU sebagai korban oleh Dukcapil, ada UU-nya. Perpresnya ada, jadi dari Kemendagri yang mengeluarkan akta kematian," bebernya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)