Hampir 2 Tahun, Keluarga Korban Jatuhnya Sriwijaya Air Belum juga Terima Santunan
loading...
A
A
A
TANGERANG - Sejumlah kelurga korbanjatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 menagih janji dan tanggung jawab maskapai terkait santunan yang tak kunjung diberikan. Mereka mendatangi kantor Sriwijaya Air di Neglasari, Kota Tangerang, Jumat (11/11/2022).
Salah satu keluarga korban, Slamet Bowo Santoso, mengatakan, hingga kini mereka belum menerima santunan yang dijanjikan pihak maskapai. Santunan yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar.
"Kami meminta Sriwijaya Air segera mencairkan santunan sesuai UU Penerbangan, Rp1,5 miliar," ujarnya.
Kata dia, santunan tersebut diminta sesuai rekomendasi Komisi V DPR RI agar dititipkan ke pengadilan atau pihak ketiga. "Keluarga korban yang belum mengambil santunan tetap menolak menandatangani RnD yang disyaratkan, karena bertentangan dengan UU Penerbangan," katanya.
"Kami meminta Sriwijaya Air bertanggungjawab penuh atas keperluan keluarga korban sampai kasus SJ 182 benar-benar dinyatakan selesai," tambahnya.
Pihak keluarga juga meminta pihak maskapai tidak menggangu hak privasi keluarga korban yang menggugat ke Boeing Company di Amerika.
"Meminta presiden turun tangan mengatasi persoalan penerbangan di tanah air agar kejadian serupa tidak terus terulang. Cukup kami yang jadi korban jangan lebih banyak lagi," jelasnya.
Sebelumnya mereka telah menuntut hak tersebut ke kantor maskapai Sriwijaya Air di Cengkareng, Jakarta Barat, namun tidak mendapat kepastian. Untuk itu, mereka hari ini mendatangi kantor Sriwijaya Air di Neglasari, Kota Tangerang.
Diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021. Kecelakaan itu menewaskan 62 orang yang terdiri dari 50 penumpang dan 12 awak.
Pesawat Sriwijaya Air itu terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta hendak menuju Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.
Salah satu keluarga korban, Slamet Bowo Santoso, mengatakan, hingga kini mereka belum menerima santunan yang dijanjikan pihak maskapai. Santunan yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar.
"Kami meminta Sriwijaya Air segera mencairkan santunan sesuai UU Penerbangan, Rp1,5 miliar," ujarnya.
Kata dia, santunan tersebut diminta sesuai rekomendasi Komisi V DPR RI agar dititipkan ke pengadilan atau pihak ketiga. "Keluarga korban yang belum mengambil santunan tetap menolak menandatangani RnD yang disyaratkan, karena bertentangan dengan UU Penerbangan," katanya.
"Kami meminta Sriwijaya Air bertanggungjawab penuh atas keperluan keluarga korban sampai kasus SJ 182 benar-benar dinyatakan selesai," tambahnya.
Pihak keluarga juga meminta pihak maskapai tidak menggangu hak privasi keluarga korban yang menggugat ke Boeing Company di Amerika.
"Meminta presiden turun tangan mengatasi persoalan penerbangan di tanah air agar kejadian serupa tidak terus terulang. Cukup kami yang jadi korban jangan lebih banyak lagi," jelasnya.
Sebelumnya mereka telah menuntut hak tersebut ke kantor maskapai Sriwijaya Air di Cengkareng, Jakarta Barat, namun tidak mendapat kepastian. Untuk itu, mereka hari ini mendatangi kantor Sriwijaya Air di Neglasari, Kota Tangerang.
Diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021. Kecelakaan itu menewaskan 62 orang yang terdiri dari 50 penumpang dan 12 awak.
Pesawat Sriwijaya Air itu terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta hendak menuju Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.
(thm)